I
PEMBUKAAN
Pemikiran ekonomi Islam diawali sejak Muhammad saw dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan hidup masyarakat, selain masalah hokum (fiqh), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamalat). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah saw bersabda, “kemiskinan membawa orang kepada kekafiran”. Maka upaya untuk mengentas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan-kebijakan social yang dikeluarkan Rasulullah saw.
Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah saw menjadi pedoman oleh para penggantinya Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadits digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi Negara.
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada masa Nabi Muhammad saw belum berkembang, hal ini disebabkan karena masyarkat pada saat itu langsung mempraktekannya dan apabila menemui persoalan dapat menanyakan langsung kepada Nabi. Sementara secara kontekstual persoalan ekonomi pada masa itu belum begitu kompleks. Secara mikro praktek ekonomi yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat pada masa itu sarat dengan unsur economic justice dalam kerangka etika bisnis yang Qur’ani.
Pemikiran ekonomi baru menunjukkan sosoknya sepeninggal Nabi dan kehidupan social ekonomi masyarakat semakin berkembang. Pemikiran ekonomi Islam mulai didokumentasikan kurang lebih sejak tiga abad semenjak wafatnya Nabi. Beberapa yang cukup terkenal antara lain Abu Yusuf1 (731-798), Yahya ibn Adham (818), El-Hariri (1054-1122), Tusi ((1201-1274), Ibn Taymiyah (1262-1328), Ibn Khaldun (1332-1406) dan Shah Waliullah (1702-1763). Setelah itu muncul pemikir- pemikir kontemporer abad ke-20 antara lain Fazlur Rahman, Baqir As-Sadr, Ali Shariati, Khurshid Ahmad, M. Nejatullah Shiddiqi, M. Umar Chapra, M. Abdul Mannan, Anas Zarqa, Monzer Kahf, Syed Nawab Haider Naqvi, M. Syafii Antonio. M. Azhar Basyir.
Pokok bahasan dalam makalah yang berjudul Pemikiran Ekonomi Islam Syed
Nawab Haider Naqvi adalah sebagai berikut :
o
Pemikiran Ekonomi Islam Syed Nawab Haider Naqvi
o
Pemikiran Ekonomi Islam Syed Nawab Haider Naqvi dalam konteks Ekonomi
Modern
II
PEMBAHASAN
A.Pemikiran Ekonomi Islam Syed Nawab Haider Naqvi
1.Hakekat Ilmu Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi Islam, merupakan suatu sistem perekonomian yang diatur berdasarkan syariat Islam representatif dalam masyarakat muslim modern, tentunya berpedoman kepada al-qur’an dan hadits. Berdasarkan komposisinya, ia bersifat normatif, bukan bersifat positif sebagaimana ilmu ekonomi neo-klasik. Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perpektif Islam2. Ekonomi Islam sebagai ilmu ekonomi didasarkan atas sumber hukum Islam; Al-Qur’an dan Al-Hadits.3
Secara epistemologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu;4
Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah
Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mâl). Ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa
2. Dasar-dasar Etika Ilmu Ekonomi Islam
Pandangan Naqvi tentang manusia dalam hubungan dengan dirinya sendiri dan
lingkungan sosialnya, dapat dipresentasikan empat etika, yaitu :
a. Kesatuan (Tauhid)
b. Keseimbangan / Kesejajaran (al-‘Adl wa al-Ihasan)
c. Kehendak Bebas (Ikhtiyar)
d. Tanggung Jawab (Fardh)
c. Kehendak Bebas (Ikhtiyar)
d. Tanggung Jawab (Fardh)
3. Menuju Ilmu Ekonomi Islam Normatif
Karya Syed Nawad Haidir Naqvi ini diinspirasikan oleh karya L. Robbin
(1932), yang dirancang untuk menyoroti perbedaan pendekatan antara ilmu
ekonomi (neo-klasik) positif dan ilmu ekonomi Islam yang menekankan pentingnya unsur etika dalam ilmu ekonomi Islam. Sementara Robin dan paradigma neo-klasik lain menolak peranan etika, para ekonomi Islam memandang itu mutlak sentral untuk menentukan keabsahan pernyataan- pernyataan ekonomi.
Para ekonom klasik, Karl Menger di Austria, Stanley Jevons di Inggris, dan Leon Walras di Perancis, menciptakan ilmu ekonomi modern dengan teori “marginal utility” mereka, lalu enam puluh tahun kemudian, ketika terjadiG re a t
Depression yang menggoncangkan teori neo-klasik, John Maynard Keynes
membuat sintesis baru, teori ekonomi Negara-negara bangsa. Dalam teori ini,
teori marginal utility neo-klasik merupakan sub-set, sebuah building block yang
diperhalus kembali sebagai ilmu ekonomi mikro5. Teori ekonomi yang dibungkus di dalam asumsi-asumsi paradigma klasik dan neo-klasik patut diragukan pada situasi ini. Masalah dan tantangan yang dihadapi ahli ekonomi masa kini lebih kompleks, bahkan lebih fundamental, daripada yang dihadapi pendahulunya.
Paradigma neo-klasik, individualistic, rasionalistik dan utilitarianistikya ng
menggiurkan yang diterapkan tidak hanya dibidang ekonomi, tapi juga,
meningkat pada susunan relasi-relasi social, dari teman sampai keluarga.
Paradigama neo-klasik bukan hanya mengabaikan dimensi moral, melainkan
secara aktif menolak dimasukkannya dimensi moral tersebut.
Yang sangat menarik dari tulisan-tulisannya, bahwa pemikiran dan
kemampuannya yang selalu konsisten untuk mengangkat ajaran Islam sebagai suatu system yang komprehensif bagi kehidupan manusia, meskipun sikap pemikirannya itu membuat gentar para pengkritiknya yang cenderung dangkal dalam berfikir. Namun semua kritikan itu ditanggapi dengan lapang dada dan
ilmiah, karena sebagian besar kritikan tersebut mempertanyakan nukilan tulisan yang jadi pokok bahasannya. Bisa jadi karya-karya Syed Nawad Haider Naqvi sebagai alternative jawaban atas berbagai persoalan yang sedang melanda umat Islam dalam bidang ekonomi.
Pada karyanya yang sekarang menjadi bahan resensi ini akan sangat jelas ide-ide
beliau dalam memaparkan persoalan ekonomi Islam dan mengecam paradigma
klasik dan neo-klasik yang mengabaikan dimensi moral. Bahkan dia mengatakan
bahwa kesuksesan atau tidaknya dunia ekonomi Islam ditentukan oleh sejauh
mana nilai-nilai etika-religius itu diwujudkan dalam kehidupan riil. Disamping
itu, untuk melengkapi gagasannya tentang ekonomi Islam juga telah ditulis
karyanya, Ethics and Econimic : An Islamic Synthesis,6
dia berhasil mengembangkan suatu frame-work/bingkai analitik-sistematik yang berisi sebagian besar nilai-etik-dasar Islam, yang bisa digunakan sebagai dasar dalam melakukan deduksi logis pedoman kebijakan ekonomi.
4. Perbandingan Sistem Ekonomi
Dalam sistem ekonomi Islam, tiga asas tersebut tidak boleh tidak harus terikat dengan syariah Islam, sebab segala aktivitas manusia (termasuk juga kegiatan ekonomi) wajib terikat atau tunduk kepada syariah Islam. Sesuai kaidah syariah, Al-Ashlu fi al-af’âl al-taqayyudu bi al-hukm al-syar’i (Prinsip dasar mengenai perbuatan manusia, adalah wajib terikat dengan syariah Islam).7
Paradigma sistem ekonomi Islam tersebut bertentangan secara kontras dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yaitu sekularisme. Aqidah Islamiyah sebagai paradigma umum ekonomi Islam menerangkan bahwa Islam adalah agama dan sekaligus ideologi sempurna yang mengatur segala asek kehidupan tanpa kecuali, termasuk aspek ekonomi.8
Paradigma Islam ini berbeda dengan paradigma sistem ekonomi kapitalisme, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).9 Paham sekularisme lahir sebagai jalan tengah di antara dua kutub ekstrem, yaitu di satu sisi pandangan Gereja dan para raja Eropa bahwa semua aspek kehidupan harus ditundukkan di bawah dominasi Gereja. Di sisi lain ada pandangan para filosof dan pemikir (seperti Voltaire, Montesquieu) yang menolak eksistensi Gereja. Jadi, sekularisme sebagai jalan tengah pada akhirnya tidak menolak keberadaan agama, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Agama hanya ada di gereja, sementara dalam kehidupan publik seperti aktivitas ekonomi, politik, dan sosial, tidak lagi diatur oleh agama.10
Selanjutnya, karena agama sudah disingkirkan dari arena kehidupan, lalu siapa yang membuat peraturan kehidupan? Jawabnya adalah: manusia itu sendiri, bukan Tuhan, karena Tuhan hanya boleh berperan di bidang spiritual (gereja). Lalu agar manusia bebas merekayasa kehidupan tanpa kekangan Tuhan, maka manusia harus diberi kebebasan (freedom/al-hurriyat) yaitu; kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan berpendapat (hurriyah al-ra`yi), kebebasan berperilaku (al-hurriyah al-syahshiyah), dan kebebasan kepemilikan (hurriyah al- tamalluk). Bertitik tolak dari kebebasan kepemilikan inilah, lahir sistem ekonomi kapitalisme. Dari tinjauan historis dan ideologis ini jelas pula, bahwa paradigma sistem ekonomi kapitalisme adalah sekularisme.11
Sekularisme ini pula yang mendasari paradigma cabang kapitalisme lainnya, yaitu paradigma yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan (barang dan jasa) kepada masyarakat. Semuanya dianggap lepas atau tidak boleh disangkutpautkan dengan agama.
Berdasarkan sekularisme yang menafikan peran agama dalam ekonomi, maka dalam masalah kepemilikan, kapitalisme memandang bahwa asal usul adanya kepemilikan suatu barang adalah terletak pada nilai manfaat (utility) yang melekat pada barang itu, yaitu sejauh mana ia dapat memuaskan kebutuhan manusia. Jika suatu barang mempunyai potensi dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka barang itu sah untuk dimiliki, walaupun haram menurut agama, misalnya babi, minuman keras, dan narkoba. Ini berbeda dengan ekonomi Islam, yang memandang bahwa asal usul kepemilikan adalah adanya izin dari Allah SWT (idzn Asy-Syâri’) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu benda. Jika Allah mengizinkan, berarti boleh dimiliki. Tapi jika Allah tidak mengizinkan (yaitu mengharamkan sesuatu) berarti barang itu tidak boleh dimiliki. Maka babi dan minuman keras tidak boleh diperdagangkan karena keduanya telah diharamkan Allah, yaitu telah dilarang kepemilikannya bagi manusia muslim.12
Dalam masalah pemanfaatan kepemilikan, kapitalisme tidak membuat batasan tatacaranya (kaifiyah-nya) dan tidak ada pula batasan jumlahnya (kamiyah-nya). Sebab pada dasarnya sistem ekonomi kapitalisme adalah cermin dari paham kekebasan (freedom/liberalism) di bidang pemanfaatan hak milik. Maka seseorang boleh memiliki harta dalam jumlah berapa saja dan diperoleh dengan cara apa saja. Walhasil tak heran di Barat dibolehkan seorang bekerja dalam usaha perjudian dan pelacuran. Sedangkan ekonomi Islam, menetapkan adanya batasan tatacara (kaifiyah-nya), tapi tidak membatasi jumlahnya (kamiyah-nya). Tatacara itu berupa hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan cara pemanfaatan (tasharruf) harta, baik pemanfaatan yang berupa kegiatan pembelanjaan (infaqul mâl), seperti nafkah, zakat, shadaqah, dan hibah, maupun berupa pengembangan harta (tanmiyatul mal), seperti jual beli, ijarah, syirkah, shina’ah (industri), dan sebagainya. Seorang muslim boleh memiliki harta berapa saja, sepanjang diperoleh dan dimanfaatkan sesuai syariah Islam. Maka dalam masyarakat Islam tidak akan diizinkan bisnis perjudian dan pelacuran, karena telah diharamkan oleh syariah.
Dalam masalah distribusi kekayaan, kapitalisme menyerahkannya kepada mekanisme pasar, yaitu melalui mekanisme harga keseimbangan yang terbentuk akibat interaksi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Harga berfungsi secara informasional, yaitu memberi informasi kepada konsumen mengenai siapa yang mampu memperoleh atau tidak memperoleh suatu barang atau jasa. Karena itulah peran negara dalam distribusi kekayaan sangat terbatas. Negara tidak banyak campur tangan dalam urusan ekonomi, misalnya dalam penentuan harga, upah, dan sebagainya. Metode distribusi ini terbukti gagal, baik dalam skala nasional maupun internasional. Kesenjangan kaya miskin sedemikian lebar. Sedikit orang kaya telah menguasai sebagian besar kekayaan, sementara sebagian besar manusia hanya menikmati sisa-sisa kekayaan yang sangat sedikit.13
Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.
B. Pemikiran Ekonomi Islam Syed Nawab Haider Naqvi dalam konteks Ekonomi
Modern
1. Sasaran dan Kebijakan dalam Ekonomi Islam
Ada lima sasaran kebijakan yang bisa ditarik dari postulat-postulat etika ekonomi
Islam, yaitu :
a. Kebebasan Individu
b. Keadilan Distributif
c. Pendidikan Universal
d. Pertumbuhan Ekonomi
e. Menciptakan Lapangan Kerja Secara Maksimal
2. Taksonomi Instrumen Kebijakan
a. Institusi Kepemilikan Pribadi
b. Kebijakan Peningkatan Pertumbuhan
c. Sistem Jaminan Sosial
d. Masalah Kepemilikan Publik
Karya Syed Nawad Haidir Naqvi ini diinspirasikan oleh karya L. Robbin
(1932), yang dirancang untuk menyoroti perbedaan pendekatan antara ilmu ekonomi (neo-klasik) positif dan ilmu ekonomi Islam yang menekankan pentingnya unsur etika dalam ilmu ekonomi Islam. Sementara Robin dan paradigma neo-klasik lain menolak peranan etika, para ekonomi Islam memandang itu mutlak sentral untuk menentukan keabsahan pernyataan- pernyataan ekonomi.
Para ekonom klasik, Karl Menger di Austria, Stanley Jevons di Inggris, dan Leon Walras di Perancis, menciptakan ilmu ekonomi modern dengan teori “marginal utility” mereka, lalu enam puluh tahun kemudian, ketika terjadiG re a t
Depression yang menggoncangkan teori neo-klasik, John Maynard Keynes
membuat sintesis baru, teori ekonomi Negara-negara bangsa. Dalam teori ini,
teori marginal utility neo-klasik merupakan sub-set, sebuah building block yang
diperhalus kembali sebagai ilmu ekonomi mikro14. Teori ekonomi yang dibungkus di dalam asumsi-asumsi paradigma klasik dan neo-klasik patut diragukan pada situasi ini. Masalah dan tantangan yang dihadapi ahli ekonomi masa kini lebih kompleks, bahkan lebih fundamental, daripada yang dihadapi pendahulunya. Paradigma neo-klasik, individualistic, rasionalistik dan
utilitarianistik yang menggiurkan yang diterapkan tidak hanya dibidang
ekonomi, tapi juga, meningkat pada susunan relasi-relasi social, dari teman
sampai keluarga. Paradigama neo-klasik bukan hanya mengabaikan dimensi
moral, melainkan secara aktif menolak dimasukkannya dimensi moral tersebut.
Yang sangat menarik dari tulisan-tulisannya, bahwa pemikiran dan
kemampuannya yang selalu konsisten untuk mengangkat ajaran Islam sebagai suatu system yang komprehensif bagi kehidupan manusia, meskipun sikap pemikirannya itu membuat gentar para pengkritiknya yang cenderung dangkal dalam berfikir. Namun semua kritikan itu ditanggapi dengan lapang dada dan
ilmiah, karena sebagian besar kritikan tersebut mempertanyakan nukilan tulisan yang jadi pokok bahasannya. Bisa jadi karya-karya Syed Nawad Haider Naqvi sebagai alternative jawaban atas berbagai persoalan yang sedang melanda umat Islam dalam bidang ekonomi.
Pada karyanya yang sekarang menjadi bahan resensi ini akan sangat jelas
ide-ide beliau dalam memaparkan persoalan ekonomi Islam dan mengecam
paradigma klasik dan neo-klasik yang mengabaikan dimensi moral. Bahkan dia
mengatakan bahwa kesuksesan atau tidaknya dunia ekonomi Islam ditentukan
oleh sejauh mana nilai-nilai etika-religius itu diwujudkan dalam kehidupan riil.
Disamping itu, untuk melengkapi gagasannya tentang ekonomi Islam juga telah
ditulis karyanya, Ethics and Econimic : An Islamic Synthesis,15
dia berhasil
mengembangkan suatu frame-work/bingkai analitik-sistematik yang berisi sebagian besar nilai-etik-dasar Islam, yang bisa digunakan sebagai dasar dalam
melakukan deduksi logis pedoman kebijakan ekonomi.
3. Teori ekonomi Islam menurut Syed Nawad Haider Naqvi
Menurut Syed Nawad Haidir Naqvi, ekonomi Islam berakar pada pandangan dunia khas Islam dan premis-premis nilainya diambil dari ajaran- ajaran etik-sosial al-Qur’an dan Sunnah. Ekonomi Islam berpijak pada landasan hukum yang pasti yang mempunyai manfaat untuk mengatur masalah kemasyarakatan, sehingga hukum harus mampu menjawab segenap masalah manusia, baik masalah yang besar sampai sesuatu masalah yang belum dianggap masalah.16 Sumber hukum yang diakui sebagai landasan hukum ekonomi Islam terdiri dari Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijtihad, Qiyas, dan sumber hukum yang lain : Urf, Istihsan, Istishlah, Istishab dan Mashlaha Al-Mursalah.17
Ekonomi syariah atau istilah lain orang menyebutnya dengan ekonomi Islam, merupakan suatu sistem perekonomian yang diatur berdasarkan syariat Islam, tentunya berpedoman kepada al-qur’an dan hadits. Orang awam sering membedakan, bahwa sistem ekonomi kapitalis-liberal dibangun dengan prinsip menang-kalah. Siapa yang kuat dialah yang mendominasi dan dialah yang jaya, sedangkan ekonomi islam atau ekonomi syariah mempunyai prinsip kebersamaan, dan yang lebih penting rekomendasi langsung dari pemegang otoritas, yaitu Allah SWT. Oleh karena itu, Al-Qur’an dan Sunnah menjadi referensi yang mutlak.18
Islam sebagai way of life, menyatukan dua dimensi alam pada dirinya, yaitu materiil dan immateriil (duniawi dan ukhrawi). Kedua implikasi tersebut perimplikasi pada sebuah tanggung jawab bagi penganutnya, yaiture w a rd atau
punishment dari Allah, aturan secara lengkap di sinyalir dalam al-Qur’an dan
hadits sebagai pedoman utamanya. Oleh karena itu, dalam Islam, segala hal yang terkait dengan kepentingan ummat diatur didalamnya, mulai dari hubungan dengan Tuhan, hingga hubungan interaksi kepada sesama umat manusia dan makhluk lainnya, dengan berbagai aturan dan tata caranya yang disusun secara tertib dan rapi. Sehingga keberadaan Islam sebagai rahmatan lil alamin bagi ajaran-ajarannya itu tidak dapat di pungkiri lagi, tidak hanya mengatur masalah ritual saja antara hamba dan Tuhannya, tapi juga mengatur masalah masalah sosial yang ada. 3. Restrukturisasi Sistem Ekonomi
a. Mekanisme Pemikiran Syed Nawab Haider Naqvi
b. Landasan Pemikiran Syed Nawab Haider Naqvi
4. Visi Ekonomi
C. Pemikiran Ekonomi Islam Syed Nawab Haider Naqvi dalam konteks Ekonomi
Modern
D. Pendapat Presensi
III
KESIMPULAN
Ilmu Ekonomi syariah atau istilah lain orang menyebutnya dengan ilmu ekonomi Islam, merupakan suatu sistem perekonomian yang diatur berdasarkan syariat Islam representatif dalam masyarakat muslim modern, tentunya berpedoman kepada al-qur’an dan hadits. Berdasarkan komposisinya, ia bersifat normatif, bukan bersifat positif sebagaimana ilmu ekonomi neo-klasik. Orang awam sering membedakan, bahwa sistem ekonomi neo-klasik identik kapitalis-liberal dibangun dengan prinsip menang-kalah. Siapa yang kuat dialah yang medominasi dan dialah yang jaya, sedangkan ekonomi lslam atau ekonomi syariah mempunyai prinsip kebersamaan, dan yang lebih penting rekomendasi langsung dari pemegang otoritas, yaitu Allah SWT.
BIBLIOGRAPY
Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, Ekonomi Islam Prinsip, Dasar, dan Tujuan, Insania
Pres, 2004
Heri Sudarsno, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Ekonesia, Yogyakarta.
Imamuddin Yuliadi, Ekonomi Islam Sebuah Pengantar, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
2001.
Nurcholis Majid, Islam Doktrin dan Peradapan, Paramadina, Jakarta, 1992.
Petter F. Drucker, The New Realities, Oxford, 1989.
Syed Nawab Haider Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar, Cetakn
1, 2003
1 komentar:
--
JOB VACANCY
I AM MRS MARY MANAGER ST. MICHEAL HOTEL CANADA CENTER NEED MAN OR WOMAN OR YOU CAN COME ALONG WITH YOUR FMAILIES WHO CAN WORK AND LIVE IN OUR HOTEL WILL PAY FOR HIS OR HER TICKET AND ACCOMMODATION. IF YOU ARE INTERESTED TO WORK SEND YOUR RESUME COPY AND YOUR INTERNATIONAL PASSPORT SCAN COPY TO OUR HOTEL EMAIL ADDRESS; ( infohotelcanadahotel@gmail.com )
Posting Komentar
Silahkan tuangkan komentar sahabat disini, Terimakasih sebelum dan sesudahnya...!!!