Uraian Proses Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (Faperika) Universitas Riau 2011
1. Pesta demokrasi atau Pemilihan Raya (Pemira) Mahasiswa Faperika
telah dimulai prosesnya sejak tanggal 11 April 2011 ditandai dengan
pembukaan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur mahasiswa
Faperika.
2. Pembukaan
pendaftaran calon dimulai pada tanggal 11 April 2011 sampai dengan 18
April 2011 yang telah mendaftar adalah 2 (dua) pasang bakal calon
peserta Pemira yakni pasangan Zulfikar-Khairunnisa dan pasangan
Perdiman-Fakhrial Ananda.
3. Berdasarkan hasil verifikasi dan fit and fropet test
yang di tetapkan oleh tim verifikasi tanggal 22 April telah dinyatakan
pasangan yang lulus dan berhak maju dalam proses Pemira fakultas yang
selanjutnya dinyatakan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur
mahasiswa yaitu pasangan Zulfikar-Khairunnisa dan Perdiman-Fakhrial
Ananda.
4. Pasangan
yang dinyatakan lulus dan berhak maju dalam Pemira Faperika melakukan
pencabutan nomor urut calon pada tanggal 23 April 2011 dengan hasil
sebagai berikut :
1. Perdiman-Fakhrial Ananda nomor urut 1 (Satu)
2. Zulfikar-Khairunnisa nomor urut 2 (dua)
5. Setelah
penetapan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur, kedua pasangan
calon mengikuti proses berikutnya yang berjalan sesuai dengan penetapan
agenda acara pemira oleh PPRF, yaitu kampanye tertulis tanggal 25 April –
01 Mei 2011 dan kampanye bersama tanggal 02 Mei 2011.
6. Pada
tanggal 04 Mei 2011 bertepatan dengan masa tenang (03-04 Mei 2011),
muncul permasalahan yang diajukan pasangan Zulfikar-Khairunnisa
berkenaan dengan kejelasan IPK calon wakil gubernur mahasiswa pasangan
nomor urut 1 (Satu) kepada PPRF, yang selanjutnya di tindak lanjuti oleh
PPRF dengan mengumpulkan seluruh pihak terkait dalam proses pemira
Faperika yaitu kedua pasangan calon beserta Tim Sukses, Panwaslih, ketua
BLM Faperika, BEM Faperika selaku SC (Steering Committee).
7. Permasalahan
yang diajukan pasangan Zulfikar-Khairunnisa berawal dari keluarnya
pengumuman nama mahasiswa penerima Beasiswa BBM calon wakil Gubernur
atas Fakhrial Ananda, tetapi IPK yang tercantum tidak mencukupi syarat
sebagai calon sesuai dengan pasal 9 ayat (2) huruf P yang menyatakan IPK
minimal calon peserta pemira adalah 2,75.
8. Setelah
terjadi pertemuan para pihak terkait (kedua pasangan calon peserta
pemira beserta tim sukses, panwaslih, PPRF dan SC) dalam Pemira Faperika
yang dipimpin langsung oleh ketua BLM selaku SC (Steering Committee)
dilakukan pengecekan kebenaran bahwa pencantuman nilai calon wakil
Gubernur mahasiswa pasangan nomor urut 1 (Satu) atas nama Fakhrial
Ananda dengan IPK 2,67 tersebut adalah nilai perbaikan semester pendek
yang dilakukan saudara Fakhrial Ananda, sedangkan nilai IPK terakhir
yang sebenarnya adalah 2,82. Sehingga saudara Fakhrial Ananda tetap
berhak maju sebagai calon wakil gubernur dalam Pemira Faperika.
9. Pemira Faperika kembali berjalan sesuai dengan jadwal tahapan pemira yang ada, yaitu pemungutan suara pada tanggal 05 Mei 2011 dari pukul 08.00-15.00 WIB berlangsung dengan aman dan berjalan dengan baik, setelah itu dilanjutkan dengan penghitungan suara.
10. Pada saat perhitungan suara dengan hasil sementara :
1. Pasangan nomor 1 (Satu) Perdiman-Fakhrial Ananda = 369
2. Pasangan nomor 2 (Dua) Zulfikar-Khairunnisa = 274
3. Suara tidak sah = 11
4. Kertas suara yang belum dihitung = 159
Pihak Zulfikar dan Khairunnisa kembali mempermasalahkan IPK saudara
Fakhrial Ananda dan menganggap ia tidak layak untuk menjadi calon wakil
Gubernur Mahasiswa dalam Pemira Faperika serta menuntut seluruh hasil
perhitungan dibatalkan. Sementara BLM selaku penerjemah suatu aturan
mengatakan bahwa Saudara Fakhrial Ananda tetap sah sebagai calon wakil
gubernur.
11.Pada saat permasalahan itu kembali diangkat, ketua tim Verifikasi
saudara Andit yang merupakan Ketua BLM Faperika mencoba memberikan
penjelasan tentang hal tersebut berdasarkan tafsiran peraturan pemira
yang ada dan kesepakatan yang diperoleh pada satu hari sebelumnya yang
melibatkan kedua pasangan calon peserta Pemira beserta tim sukses, PPRF,
Panwaslih, BEM Faperika dan BLM Faperika selaku SC (Steering Committee) bahwa saudara Fakhrial Ananda tetap berhak maju sebagai calon wakil gubernur pasangan nomor 1 (Satu).
12. Segala
penjelasan yang telah diberikan oleh ketua tim verifikasi tidak disambut
baik oleh pihak pasangan nomor urut 2 (dua), bahkan sudah menjadi
tindakan intervensi terhadap proses tahapan Pemira dengan adanya
tindakan yang mengarah anarkis, seperti membanting papan pengumuman
hasil perhitungan suara dan berusaha merusak kertas suara dengan
menyiramkan air.
13. Pada
saat kondisi sudah tidak kondusif, PD III Faperika Bapak Ir. Syaifudin,
M.Si mencoba menengahi dengan menghimbau mahasiswa agar tidak berlaku
anarkis dan lebih mengutamakan kecerdasan intelektual dalam
menyelesaikan masalah.
14. Setelah
himbauan PD III Faperika tersebut, suasana kembali terkendali dan siap
untuk menunjukkan proses perhitungan suara. Tetapi gubernur Faperika
saudara Febri Mayoka bertindak secara pribadi (mengatasnamakan SC) tanpa
persetujuan SC lainnya mengambil keputusan sepihak dengan melakukan pending
perhitungan suara tersebut dengan alasan tidak kondusif dan perlu ada
kejelasan terkait permasalahan IPK saudara Fakhrial Ananda padahal pada
hari sebelumnya yang disaksikan oleh saudara gubernur Faperika sepakat
pada keputusan rapat. Hal ini menunjukkan saudara Febri Mayoka tidak
konsisten dengan hasil rapat pada hari sebelumnya.
15. Akibat
dari keputusan sepihak tersebut terpaksa panitia mengehentikan
perhitungan suara, selanjutnya PPRF, Panwaslih dan BLM Faperika
melayangkan permohonan kepada Dekanat Faperika selaku institusi yang
berwenang dalam penerbitan IPK untuk dapat memberikan kejelasan IPK
sebenarnya dari saudara Fakhrial Ananda yang seharusnya tidak perlu
dipermasalahkan lagi.
16. Pada
tanggal 07 Mei 2011, Dekanat melalui surat yang dikeluarkan PD I
Faperika dengan nomor 2720/UN.19.1.27/KM/2011 menjelaskan bahwa saudara
Fakhrial Ananda memiliki IPK terakhir 2,82 berdasarkan data terakhir
tanggal 18 April 2011. Namun, keluarnya surat dari Dekanat nomor
2720/UN.19.1.27/KM/2011 tidak ditanggapi secara cepat oleh SC dan PPRF
bahkan cenderung dianggap tidak berguna.
17. Adanya
tindakan sekelompok mahasiswa yang dengan arogannya menghentikan proses
perhitungan suara pemira Faperika pada tanggal 05 Mei 2011 dengan
kembali mempermasalahkan persoalan IPK. Pada saat perhitungan suara,
perolehan suara pasangan calon nomor 1 menggungguli suara pasangan nomor
2.
18. Adanya pertemuan Ilegal oleh BEM FAPERIKA
dengan mengundang pimpinan lembaga ditingkat Fakultas tanpa
menghadirkan BLM yang memiliki hak konstitusi untuk membahas
permasalahan penafsiran terkait aturan Pemira Faperika.
19. Berdasarkan pertemuan pasangan calon nomor 1(satu) dan pasangan calon nomor 2(dua) disaksikan oleh BLM dan BEM FAPERIKA selaku Steering Comitte,
telah diambil kesepakatan agar permasalahan Pemira ini tidak
berlarut-larut dan merugikan mahasiswa secara keseluruhan untuk
dilaksanakan proses Pemira Ulang dimulai dari tahap verifikasi dengan
catatan kedua calon tetap berhak untuk bersaing di Pemira Faperika.
Secara kaedah kesepakatan itu telah menjadi kekuatan hukum yang mengikat
bagi pihak-pihak yang menyepakatinya dalam hal ini kedua pasangan calon
dan Steering Comitte. Tetapi esok harinya ternyata pihak calon
nomor 2(dua) Zukfikar-Khairunnisa tidak mengakui kesepakatan tersebut
dan menuntut pasangan calon nomor 1(satu) untuk digugurkan serta mereka
dimenangkan secara aklamasi.
20. Adapun
alasan meminta calon nomor 1(satu) digugurkan adalah karena terdapat
KTM (kartu tanda mahasiswa) ganda pada syarat calon Perdiman-Fakhrial
Ananda, hal itu langsung dinyatakan oleh Zulfikar. Sesuai dengan
peraturan Pemira pada pasal 9(sembilan) ayat 5(lima) dikatakan bahwa
penetapan tata cara verifikasi, pelaksanaan verifikasi dan penetapan
keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada pasal
9(sembilan) ayat 2(dua) dilakukan oleh BLM Faperika Universitas Riau dan bersifat final.
21. Berkaitan dengan aturan hukum dalam penyelesaian permasalahan, seharusnya BEM Faperika bersikap objektif selaku Steering Comitte
yang akan menjadi hakim dalam memutuskan permasalahan ini. Dan
berkaitan dengan tidak diakui dan permintaan pembatalan kesepakatan
pelaksanaan Pemira Ulang Faperika secara otomatis
harusnya dikembalikan pada tahapan sebelumnya yang belum selesai yaitu
perhitungan suara. Tetapi perhitungan suara tidak dilanjutkan.
22. Surat yang dikeluarkan oleh BEM Faperika Nomor: 22/GUBMA/BEM-Faperika/VI/2011 tentang penetapan pemenang pemiliha raya Faperika bahwasanya surat tersebut telah menyimpangi tugas dan fungsi dari BEM Faperika, karena bukan kapasitas BEM Faperika untuk memutuskan hasil pemira Faperika.
23. Keputusan yang dikeluarkan oleh BEM Faperika
adalah keputusan yang cacat hukum, karena didasari oleh hasil
verifikasi illegal oleh PPRF yang dengan sepihak memutuskan
mendiskualifikasi pasangan calon nomor 1. Berdasarkan peraturan Pemira
pihak yang berhak melakukan verifikasi adalah Tim Verifikasi.
Uraian Ketidaksesuaian Pelaksanaan sidang Paripurna Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau
Sidang Paripurna Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dinyatakan tidak sah dan illegal dengan uraian sebagai berikut :
1. Sidang
Paripurna Mahasiswa tingkat fakultas merupakan sarana pengambilan
keputusan tertinggi ditingkat merupakan sidang yang di persiapkan
sebagai sarana pengesahan pergantian tampuk kepemimpinan dan evaluasi
kerja lembaga-lembaga tingkat fakultas yang menyangkut tentang
keberlangsungan lembaga mahasiswa ditingkat fakultas. Tetapi dalam
pelaksanaannya sidang Paripurna hanya diagendakan untuk membahas
pengesahan hasil pemira yang tidak jelas runut penyelesaiannya. Lalu
berakhir dengan pengesahan BEM dan BLM yang juga tidak jelas
keabsahannya.
2. Sidang Paripurna dihadiri
oleh seluruh mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa di fakultas dan
merupakan perwakilan dari tiap-tiap kelembagaan yang ditunjuk sebagai
peserta penuh dan peninjau dari kelembagaan yang ada difakultas
tersebut. Untuk mengundang peserta penuh dan peserta peninjau sesuai
dengan mekanisme yang ada adalah 1(satu) minggu sebelum sidang Paripurna
dilaksanakan, sementara kenyataan yang terjadi pada sidang paripurna
Faperika yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 10-11 Desember 2011
tidak mengikuti mekanisme yang semestinya, karena sidang Paripurna yang
diadakan bersifat dadakan yaitu 2 (dua) hari sebelum paripurna
dilaksanakan surat baru disebarkan.
3. Sidang
Paripurna tiap fakultas harus dihadiri oleh ketua BLM dan ketua BEM
beserta jajarannya, apabila ketua kelembagaan terpimpin tidak dapat
hadir pada sidang paripurna maka wajib menyerahkan surat kuasa atau
mandat kepada wakil atau salah seorang jajarannya. Sedangkan keadaan
yang terjadi pada sidang Paripurna Faperika, ketua BLM hanya memberikan
sebuah pesan singkat dalam bentuk sms yang dikirimkan kepada salah satu
anggotanya. Hal tersebut sebagaimana diketahui tidak dapat berlaku
formil dalam sebuah etika kelembagaan sehingga mengakibatkan cacatnya
sidang Paripurna Faperika.
4. Pelaksanaan
sidang paripurna mahasiswa fakultas harus mengikuti tata cara yang
sudah dibuat oleh BLM sebelumnya dan PPRF (Panitia Pemilihan Raya
Fakultas) menyajikan pada sidang Paripurna untuk disepakati oleh peserta
sidang melalui pimpinan sidang. Namun dalam hal ini, pimpinan sidang
tidak bersifat independen karena berpihak kepada salah satu pihak. Dalam
hal penetapan agenda acara, susunan agenda acaranya tidak sesuai dengan
yang semestinya dimana Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur
Mahasiswa disahkan sebelum pendemisioneran Pengurus BEM Fakultas
Perikanan periode 2010-2011, sehingga terjadi dualisme kepemimpinan di
BEM Fakultas Perikanan.
5. Pada saat
ketua dari suatu kelembagaan telah habis masa studinya maka ketua
tersebut harus menyerahkan mandat kepada wakil atau anggotanya, dan
ketua tersebut tidak berhak hadir pada saat sidang Paripurna kecuali
atas izin seluruh peserta sidang Paripurna. Sedangkan yang terjadi pada
sidang Paripurna Faperika, Gubernur Mahasiswa Faperika 2010-2011 tidak
mengajukan izin terlebih dahulu kepada peserta sidang Paripurna
melainkan Gubernur 2010-2011 tersebut langsung mengikuti sidang
paripurna.
6. Tidak ada
kejelasan terhadap pembagian peserta penuh dan peserta peninjau dalam
sidang Paripurna mahasiswa faperika yang dibuktikan dengan presensi
sidang Paripurna, yang mana presensi sidang Paripurna merupakan salah
satu instrument persidangan.
7. Yang berhak
melaksanakan atau menjalankan prosesi persidangan adalah presidium
sidang sementara dan selanjutnya presidium sidang tetap yang dipilih
oleh peserta sidang paripurna faperika, sedangkan yang terjadi palu
sidang diambil kendali oleh Gubernur 2010-2011 tanpa izin dari presidium
sidang sementara pada saat kericuhan.
Indikasi Ketidak independensi dan tidak berkompetennya Panitia
Pemilihan Raya Fakultas (PPRF) Terhadap Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau
1. Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan yaitu
untuk menjaga Independensi, Kemandirian, Integritas dan Kredibilitas
Panitia Pemira, Gubernur Mahasiswa menyusun kode etik yang bersifat
mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh panitia pemira sedangkan PPRF
melanggar kode etik tersebut.
2. Tidak
diterbitkannya dan tidak diberikan tembusan kepada kelembagaan
se-lingkungan faperika SK PJS Ketua PPRF oleh BEM Faperika terkait
pengunduran diri dari ketua PPRF sebelumnya.
3. Berdasarkan pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
menyatakan bahwa PPRF berkewajiban untuk memelihara arsip dan dokumen
pemira sebagaimana yang kita ketahui bahwa selama pemira berlangsung
sekre PPRF bertempat di sekretariat BEM Faperika, tetapi pada kenyataannya arsip dan dokumen pemira dibawa ke rumah salah satu anggota PPRF.
4. PPRF tidak berhak mendiskualifikasikan
salah satu calon peserta pemira berdasarkan pasal 9 ayat (lima) yaitu
penetapan tata cara verifikasi, pelaksanaan verifikasi dan penetapan
keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 9
ayat (2) Peraturan Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dilakukan
oleh BLM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau bersifat
final. Artinya, hasil keputusan yang dikeluarkan oleh tim Verifikasi
tidak bisa diganggu gugat karena keputusan yang dikeluarkan oleh tim
verifikasi bersifat final dan juga dalam hal ini tidak pernah terjadi
pembatalan terhadap salah satu calon oleh tim Verifikasi. Sedangkan PPRF
mendiskualifikasi salah satu kandidat yang bukan merupakan wewenang
mereka sehingga PPRF melanggar peraturan tersebut.
5. Berdasarkan
pasal 17 Peraturan Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PPRF, PPRF tidak melaksanakan
tugas sebagaimana semestinya.
6. PPRF
yang menyalahgunakan SK pada saat perundingan yang menghasilkan
keputusan yang menyatakan bahwa akan dilakukan pemungutan suara ulang
yang pada saat itu dihadiri dan ditandatangani berkas persetujuan psu
tersebut oleh:
a. BLM Faperika Universitas Riau
b. BEM Faperika Universitas Riau
c. Panwas pemira Faperika Universitas Riau
d. PPRF Faperika Universitas Riau
e. Kedua kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Faperika Universitas Riau
Sementara dalam kenyataan PPRF mengabaikan kesepakatan
yang sudah ditandatangani tersebut dan mendiskualifikasi salah satu
calon Gubernur Mahasiswa Faperika Universitas Riau dengan alasan surat
tidak bermaterai dan tidak hadirnya semua ketua kelembagaan
se-lingkungan Faperika Universitas Riau
Berdasarkan uraian diataslah maka BLM
Universitas Riau Mengeluarkan Surat Ketetapan No. 008 dan 009 tentang
Penolakan segala proses dan Hasil Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan Universitas Riau serta merekomendasikan pelaksanaan Pemira
Ulang.
Tetapi Surat Ketetapan itu tidak di indahkan, sehingga berlarut sampai
dengan proses Pemilihan Raya Universitas Riau. Tepatnya pada pelaksanaan
Kongres Mahasiswa Universitas Riau yang ke XIX, BEM dan BLM Faperika
yang tidak tidak diakui oleh kelembagaan lainnya memaksa masuk dan
akhirnya pecahnya permasalahan baru sebagaimana yang di uraikan dalam
kronologis Ricuh Universitas Riau berikut :
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal
7 Juni 2012 telah dilaksanakan Kongres Mahasiswa Universitas Riau ke
XIX bertempat di aula P3NFI Gobah. Pada awalnya sidang berlangsung aman
dan tertib, tetapi tiba-tiba datang beberapa kelompok mahasiswa yang
ingin menyampaikan aspirasi tentang status kepesertaan, Panitia dan SC
coba menjelaskan tapi masa yang cukup besar itu tidak menerima sehingga
sidang berakhir chaos sekitar pukul 18.00 WIB. Atas dasar pertimbangan
kondisi yang tidak kondusif dan mengkhawatirkan terjadinya kejadian yang
tidak di inginkan, Stering Comitte (SC) memutuskan agar Kongres di Scorsing sampai suasana kondusif.
2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal
8 Juni 2012 telah terjadi aksi demonstrasi oleh mahasiswa yang mengatas
namakan Forum Mahasiswa penyelamat kongres (FMPK) di beberapa titik di
Kampus Universits Riau dibawah komando Zulfikar (Mahasiswa Faperika),
puncaknya pada pukul 15.30 wib massa aksi mendatangi BLM Universitas
Riau dengan tujuan menutut kepada SC untuk melajutkan Kongres, tapi
karena SC sedang tidak berada ditempat massa aksipun melakukan aksi
perusakan plang nama BLM Universitas Riau dan melakukan penutupan jalan
didepan Sekretariat BLM dengan membakar ban bekas.
3. Bahwa Zulfikar merupakan
Mahasiswa FAPERIKA yang mengaku sebagai gubernur Mahasiswa FAPERIKA,
padahal Kelembagaan Mahasiswa Universitas Riau sudah sepakat tidak
mengakui Zulfikar sebagai Gubernur Mahasiswa Faperika dibuktikan dengan
adanya Surat Keputusan BLM UNRI yang sebelumnya didukung oleh Tim
Pencari Fakta perwakilan BLM Fakultas Se-UNRI.
4. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9
Juni 2012 telah terjadi aksi demonstrasi di Rektorat Universitas Riau
yang merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya dengan tuntutan yang sama.
5. Bahwa pada hari sabtu tanggal 9
Juni 2012 SC menyatakan bahwa Kongres belum dapat dilanjutkan
dikarenakan kondisi yang belum kondusif untuk pelaksanaan Kongres, SC
merupakan pihak yang memiliki hak untuk memberi pertimbangan terkait
kelanjutan pelaksanaan Kongres sebagaimana yang tercantum dalam PUOK dan
peraturan Pemira Universitas Riau.
6. Bahwa pada hari Senin tanggal
11 Juni 2012 kongres kembali dilanjutkan, mulai pada pukul 08.00 wib
bertempat di Aula Ahmad Yani Komplek Baterai Q Marpoyan. Kongres
tersebut dihadiri oleh mayoritas Perwakilan Fakultas dan UKM Se-UNRI.
sehingga ke absahan kongres adalah Sah sesuai denga Peraturan PEMIRA
Universitas Riau.
7. Bahwa pada pelaksanaan Kongres
tersebut diatas pada awalnya berlangsung tertib dan aman. Sekitar pukul
12.30 massa yang menolak Kongres mendatangi lokasi kongres dan kembali
meminta kongres untuk dihentikan. Sehingga kondisi kongres menjadi tidak
kondusif sehingga pada pukul 14.000 wib kongres kembali di scorsing.
Hal itu diakibatkan suara sudah mengarah pada bentrokan fisik dan juga
argument massa anti kongres yang mengatakan kongres illegal karena tidak
mengantongi izin dari Rektorat dalam pelaksanaannya. Walaupun secara
aturan kelembagaan mahasiswa pelaksanaan sidang/kongres mahasiswa tidak
memerlukan izin dari Rektorat dalam pelaksanaannya.
8. Bahwa pada hari Selasa sore
tanggal 12 Juni 2012 telah ada pertemua PR3, PD3 Se-UNRI dan SC dengan
menghasilkan keputusan: Kongres Mahasiswa yang telah berjalan adalah sah
dan hasilnya tidak perlu dipermasalahkan, Kongres mahasiswa akan
dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 pukul 08.00 wib atau
pukul 13.00 wib. Terkait aspirasi mahasiswa FAPERIKA tentang status BEM
dan BLM nya akan dibahas di Komisi Khusus pada saat kongres.
9. Bahwa pada malam harinya
tanggal 12 Juni 2012, PD3 Fisip, FMIPA dan FT mengadakan pertemuan
dengan perwakilan mahasiswa Faperika dan lainnya, yang juga merupakan
amanah dari pertemuan PD3 se-Universitas Riau guna menyampaikan hasil
keputusan yang telah ada. Tetapi pertemuan yang seyogyanya sebagai
sarana menyampaikan informasi malah menjadi pengambilan keputusan yang
bertolak belakang dengan keputusan yang telah diambil oleh Forum PD3,
yang mana Kongres mahasiswa dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena
ada beberapa hal yang belum ada kejelasan informasinya dan adanya
penyampaian bahwa apabila kongres tetap dilanjutkan maka akan terjadi
bentrokan antara massa yang pro dan kontra dalam pelaksanaan kongres
mahasiswa.
10. Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 13
Juni 2012 Pagi pukul 08.00 hingga pukul 09.45 telah terjadi aksi
Demonstrasi Ratusan Mahasiswa perwakilan seluruh Fakultas Se-UNRI yang
mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Kongres bertempat di
Rektorat UNRI dengan Tuntutan Mendesak Pihak Rektorat tidak
mengintervensi Kongres Mahasiswa UNRI yang merupakan Forum tertinggi
Mahasiswa UNRI, Mendesak SC dan Panitia agar tegas dan tidak mudah
terintervensi oleh pihak manapun, Mendesak SC dan Panitia untuk
melanjutkan Kongres mahasiswa, dan Meminta semua Pihak untuk
menyukseskan Kongres mahasiswa dengan demokratis dan Tanpa Anarkis.
11. Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 13
Juni 2012 Pukul 10.30 Kongres Mahasiswa dilanjutkan dengan mengundang
seluruh delegasi yang berhak bertempat di aula BPTP marpoyan. Kongres
selesai dilaksanakan pada pukul 12.45 dengan terpilihnya Toni Era Wijaya
Sebagai ketua Umum BLM UNRI periode 2012-2013.
12. Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 13
Juni 2012 Pembantu Rektor III mengundang PD3 Se-UNRI, SC, Panitia dan
Perwakilan Mahasiswa Faperika untuk rapat pada pukul 16.00 membahas
kelanjutan kongres Mahasiswa, padahal kongres mahasiswa sudah selesai
pada siang harinya.
13. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 13
Juni 2012 pukul 16.00 dilaksanakan rapat PR III, PD3 Se-UNRI, SC,
Panitia dan Perwakilan Mahasiswa Faperika bertempat diruang PR3 lantai 2
Rektorat UNRI. Di luar ruangan PR3 telah ada massa Anti Kongres
sebanyak lebih kurang 30an yang mengawal jalan pertemuan agar tetap
menetapkan kongres tidak bisa dilaksanakn dan dianggap tidak sah.
Sementara diluar rektorat masa pendukung kongres yang berjumlah 50an
orang yang telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan kongres mahasiswa
datang dan menuntut PR3 untuk mencabut keputusannya tentang penolakan
pelaksanaan kongres dan menginginkan hasil yang telah ada untuk dapat
diterima sebagai keputusan yang sah dan legal.
14.Bahwa sekitar pukul 16.45 Massa Pro Kongres yang tidak kunjung
diterima oleh PR3 memutuskan untuk naik ke lantai 2 rektorat untuk
menyampaikan langsung aspirasi mahasiswa UNRI dari semua Fakultas
tentang hasil kongres mahasiswa kepada Bapak Rahmad MT selaku PR3
Universitas Riau.
15. Bahwa saat masa pro kongres
sampai dilantai 2 rektorat mereka disambut cacian dan makian oleh masa
kontra kongres yang telah lebih dulu berada disana. Suasana yang tidak
kondisif tersebut berubah menjadi ajang dorong-dorongan antara kedua
kubu tersebut, bahkan sempat terjadi beberapa kali tindakan pemukulan
antar kubu yang ada.
16. Bahwa sekitar Pukul 17.00 wib
PR 3 keluar untuk menenangkan masa yang mulai tidak terkendali, tetapi
itu tidak berpengaruh secara langsung. Selanjutnya PR 3 memerintah untuk
massa yang ada turun kelantai satu dan cukup menunggu disana. Scurity
pun langsung mengarahkan masa secara bertahap untuk turun, tetapi diluar
dugaan tiba-tiba masa kontra Kongres bertambah 20an orang sehingga
semakin menambah orang-orang yang ada disana. Massa pro dan kontra
kongrespun terlibat bentrokan fisik. Tenaga pengamanan yang ada tidak
sanggup lagi mengendalikan massa, sehingga seorang pegawai rektorat
berinisiatif membubarkan masa dengan Racun Api. Setelah itu massa pun
bubar, yang pro kongres lari kearah WC sebelah kiri lantai 2 sedangkan
masa kontra kongres turun kelantai 1.
17. Bahwa setelah itu masa pun
terpisah, massa pro kongres mencoba mengamankan diri kelantai 3 Rektorat
Unri. Saat massa pro kongres akan turun sesuai instruksi PR 3,
tiba-tiba terjadi serangan secara frontal dari masa kontra kongres
berupa lemparan batu dan keramik. Seluruh akses keluar rektorat ditutup
dan dikuasai oleh massa kontra. Massa pro kongres hanya bisa bertahan,
tapi tak lama berjalan masa kontra kongres yang semakin banyak mendesak
dan menyerang massa pro kongres dengan kayu dan lembaran batu hingga
massa pro kongres semakin terdesak.
18. Bahwa sejalan dengan
proses pengepungan terhadap massa pro kongres dilantai 3, pertemuan di
ruang PR 3 terus berlanjut. Sekitar pukul 20.00 wib datanglah Amir
Hamzah atau yang biasa dikenal dengan Daeng (angkatan 90’an) dan
juga Hafiz yang merupakan alumni FMIPA Universitas Riau serta bersama
beberapa orang yang tak dikenal mengaku sebagai alumni menemui
Syafriharto (PD3 Fisip), tak lama setelah itu tanpa ada alasan pasti
Amir Hamzah/Daeng dan Hafiz di ikutkan dalam diskusi yang
dilakukan PR 3 dalam penyelesaian masalah malam tersebut. Sedang kan
pihak BEM Unri dan SC lainnya dilarang oleh Syafriharto untuk bergabung,
sehingga informasi yang didapatkan dalam pertemuan tersebut sudah
barang tentu tidak berimbang. Pada akhirnya semakin mengokohkan
keputusan Untuk menolak hasil kongres yang ada.
19. Bahwa proses pengepungan Massa
pro kongres terus berlanjut hingga pukul 23.00 wib dengan beberapa kali
terjadi lemparan batu dari masa kontra kongres yang ada dibawah. Kondisi
massa pro kongres yang tertahan di lantai tiga cukup memperihatinkan,
selain tertekan secara psikologis mereka juga harus menahan haus dan
lapar karena tidak adanya pasokan makan dan minum, mereka juga kesulitan
melaksanakan kewajiban sholat karena ruangan yang ada direktorat sudah
terkunci. Hal itu terjadi kurang lebih 7 jam, tanpa ada kejelasan
tindakan dari pihak rektorat untuk mengeluarkan massa yang terkurung
tersebut.
20. Bahwa pada pukul 23.00
wib, massa kontra kongres yang mengepung massa pro kongres semakin
bertambah hingga mencapai jumlah kurang lebih 200 orang dengan berbagai
senjata mulai dari kayu, clurit dan pisau. Sementara massa pro yang
tertahan diatas hanya berjumlah 50an orang. Menyadari kondisi tersebut
massa pro kongres kongrespun berinisiatif mempersenjatai diri dengan
segala hal yang ada disekitarnya.
21. Bahwa dalam kondisi yang tertekan dan tidak adanya pasokan makananan serta ketidakjelasan informasi bagaimana solusi terhadap pengepungan itu, masa pro kongres yang sudah hampir 8 jam terkurung dilantai 3 Rektorat Universitas Riau pun masing-masing berinisiatif menghubungi sanak keluarga mereka serta pihak-pihak yang dikenal yang diharapkan mampu membebaskan mereka dari pengepungan tersebut.
22. Bahwa rekan-rekan dari massa Pro Kongres lainnya yang mengetahui bahwa rekan mereka sedang terkurung dan dalam kondisi berbahaya berinisiatif mengumpulkan massa untuk dapat membebaskan rekan mereka yang sudah terkurung cukup lama dilantai 3 rektorat dengan massa kurang lebih 150an orang terdiri dari mahasiswa unri pro kongres, keluarga korban pengepungan, dan berbagai lembaga dan paguyuban yang dihubungi mereka yang terkurung dilantai 3 Rektorat Unri. Tapi massa yang ingin menyelamatkan/mengevakuasi massa pro kongres masih menunggu kedatangan dari pengamanan pihak Kepolisian yang telah disampaikan oleh pihak security, karena mereka juga menghindarkan terjadinya bentrokan yang akan semakin memperburuk keadaan.
21. Bahwa dalam kondisi yang tertekan dan tidak adanya pasokan makananan serta ketidakjelasan informasi bagaimana solusi terhadap pengepungan itu, masa pro kongres yang sudah hampir 8 jam terkurung dilantai 3 Rektorat Universitas Riau pun masing-masing berinisiatif menghubungi sanak keluarga mereka serta pihak-pihak yang dikenal yang diharapkan mampu membebaskan mereka dari pengepungan tersebut.
22. Bahwa rekan-rekan dari massa Pro Kongres lainnya yang mengetahui bahwa rekan mereka sedang terkurung dan dalam kondisi berbahaya berinisiatif mengumpulkan massa untuk dapat membebaskan rekan mereka yang sudah terkurung cukup lama dilantai 3 rektorat dengan massa kurang lebih 150an orang terdiri dari mahasiswa unri pro kongres, keluarga korban pengepungan, dan berbagai lembaga dan paguyuban yang dihubungi mereka yang terkurung dilantai 3 Rektorat Unri. Tapi massa yang ingin menyelamatkan/mengevakuasi massa pro kongres masih menunggu kedatangan dari pengamanan pihak Kepolisian yang telah disampaikan oleh pihak security, karena mereka juga menghindarkan terjadinya bentrokan yang akan semakin memperburuk keadaan.
23. Bahwa Hingga sekitar Pukul
23.00 wib, kurang lebih 2 jam menunggu pengamanan dari pihak kepolisian
tidak kunjung datang, sedangkan massa kontra kongres yang semakin
banyak tiap menitnya bertambah dan mulai bergerak naik melakukan
penyerangan terhadap massa pro kongres yang terdesak dilantai 3 Rektorat
Universitas Riau. Bentrokanpun tak terelakkan massa pro kongres yang
jumlahnya kalah banyak terdesak dan hanya bisa bertahan dari lembaran
batu dan pukulan kayu dari massa kontra kongres.
24. Bahwa, mengetahui keadaan
rekan-rekannya dalam keadaan berbahaya. Massa pro kongres yang berkumpul
didepan UP2B bergerak maju menuju rektorat guna menyelamatkan
rekan-rekannya. Bentrokan pun pecah diluar dan didalam rektorat,
pengamanan universitas riau tidak bisa berbuat banyak. Kondisipun
semakin tidak terkendali, upaya untuk menghubungi pihak kepolisian dan
rektorat percuma karena tidak ada jawaban pasti.
25. Bahwa pada pukul 01.00 wib,
massa kontra kongres berhasil dipukul mundur oleh massa yang ingin
menyelamatkan rekan mereka yang terkurung direktorat. Mereka yang dari
tadi terkurung berhasil keluar dan bergabung dengan rekan-rekannya,
sedangkan massa kontra kongres terdesak hingga di depan gedung BPTIK.
Selain itu juga massa pro kongres bersama Scurity Unri berhasil
mengamankan Provakator dari massa kontra kongres yang tidak sempat
melarikan diri.
26. Bahwa pada pukul 01.00 wib
setelah rektorat berhasil untuk dikondusifkan oleh massa pro kongres,
Rektor Unri, PR 1, PD 3 F. HUkum dan Pihak Kepolisian datang menemui
massa pro kongres yang ada guna berdiskusi penyelesaian masalah
kericuhan yang terjadi. Massa pun menerima tawaran diskusi tersebut.
27. Bahwa dalam diskusi
tersebut pada garis besarnya Rektor akan mencoba menyelesaikan
permasalahan ini secara langsung dan cepat serta meminta agar seluruh
massa yang ada untuk segera membubarkan diri kembali kerumah
masing-masing. Merasa jawaban Rektor hanya bersifat normatif, masa ingin
ada jaminan bahwa keputusan PR 3 yang menjadi sumber permasalahan ini
dicabut dan kongres mahasiswa yang telah sesuai dengan aturan
kelembagaan mahasiswa tersebut dinyatakan sah dan legal.
28. Bahwa pada saat terjadi diskusi
dan belum menemukan titik temu, tiba-tiba terjadi serangan balik dari
massa kontra kongres yang sudah kembali berkumpul didepan gedung BPTIK.
Bentrokanpun kembali pecah, Rektor bersama pimpinan lainnya pun pergi
menyelamatkan diri. Bentrokan terjadi sampai pukul 02.30 wib.
29. Bahwa pada pukul 02.30 wib
kondisi sudah mulai mereda, massa kontra kongres sudah tidak terlihat
lagi. Massa pro kongres secara perlahan mulai meninggalkan lokasi
rektorat untuk pulang. Tetapi diperjalanan menuju gerbang binakrida,
tiba-tiba serangan kembali terjadi oleh massa kontra kongres yang
jumlahnya bertambah banyak. Bentrokan pun kembali terjadi bahkan semakin
anarkis dengan melemparkan botol minuman dan batu, yang lebih parah
lagi sempat terdengar suara tembakan dan terdapat satu orang massa pro
kongres dari Fakultas Hukum yang mengalami memar dan lebam dilengan
tangannya yang indikasikan karena tembakan peluru karet. Bentrokan
terjadi hinggal pukul 04.30wib.
30. Bahwa karena massa pro
kongres yang sudah banyak bubar dan kalah jumlah akhirnya ditawarkan
untuk menghentikan pelemparan batu, pada awalnya proses negosiasi
perdamaian berlangsung aman. Tetapi tiba-tiba serangan batu dalam jarak
yang cukup dekat kembali terjadi hingga massa pro kongres terpukul
mundur dan tidak mungkin bisa melawan lagi. Lemparan batupun terus
terjadi, massa kontra kongres berhasil menangkap 5 orang massa pro
kongres dan membawanya ke Rektorat Unri. Sepanjang perjalanan 5 orang
massa pro kongres yang mereka tangkap mengalami pemukulan dan
penganiayaan.
31. Bahwa 5 orang massa pro kongres
yang berhasil ditangkap adalah : Jefriady (F. Teknik), Izzudin (F.
Teknik), Ali Thamrin (F. Teknik), Marwan (Faperi) dan Hervana Wahyu. P
(F. Hukum). Dan baru dilepaskan melalui negosiasi dengan pihak security
pada pukul 06.00 wib dengan kondisi babak belur akibat pukulan dan
tendangan serta hantaman benda lainnya.
32. Bahwa tindakan pemukulan tersebut telah dilaporkan kepihak Kepolisian Sektor Tampan, dan menuju proses berikutnya.
33. Bahwa persoalan ricuh di Universitas Riau tidak berhenti sampai disitu, mulai dari hari kamis tanggal 14 juni 2012 pukul 09.00wib hingga saat ini telah terjadi Sweeping
beberapa tempat kos dan rumah tempat tinggal oleh massa kontra kongres
terhadap mahasiswa yang mendukung/pro terhadap pelaksanaan kongres
Mahasiswa. Sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan kepada mahasiswa
unri pada khususnya dan masyarakat disekitar kampus pada umumnya.
34. Bahwa pada saat Sweeping
dilingkungan kampus, telah terjadi tindakan pemukulan terhadap masa pro
kongres yang ditemui saat berada di kampusnya, diantaranya Suparman
(Mahasiswa F. Pertanian) dipukul oleh Rapi Merbamas saat berada di
Mushalla Pertanian, Albi alkadri Hasibuan (Mahasiswa Pertanian) dipukul
oleh Acang (Mahasiswa F.Pertanian) saat selesai mengikuti Ujian di
kampus Fakultas Pertanian.
Stering Comitte:
- Muhammad Rokhim
- Nofri Andri Yulan
http://muhammad-rokhim.blogspot.com
1 komentar:
Casino.com - Kansas Speedway | jtmhub.com
CASINO GAMBLING AT KANSAS CITY IN TENNIS, KS 동두천 출장마사지 89103 The casino welcomes those 아산 출장안마 18 and over and strives to provide 바카라 사이트 a safe, safe and 포천 출장안마 enjoyable 서울특별 출장마사지 gambling environment for
Posting Komentar
Silahkan tuangkan komentar sahabat disini, Terimakasih sebelum dan sesudahnya...!!!