Senin, 09 Juli 2012

Kronologis lengkap Kericuhan Pemira UNRI

Uraian Proses Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (Faperika) Universitas Riau 2011
1.   Pesta demokrasi atau Pemilihan Raya (Pemira) Mahasiswa Faperika telah dimulai prosesnya sejak tanggal 11 April 2011 ditandai dengan pembukaan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur mahasiswa Faperika.
2.   Pembukaan pendaftaran calon dimulai pada tanggal 11 April 2011 sampai dengan 18 April 2011 yang telah mendaftar adalah 2 (dua) pasang bakal calon peserta Pemira yakni pasangan Zulfikar-Khairunnisa dan pasangan Perdiman-Fakhrial Ananda.
3.  Berdasarkan hasil verifikasi dan fit and fropet test yang di tetapkan oleh tim verifikasi tanggal 22 April telah dinyatakan pasangan yang lulus dan berhak maju dalam proses Pemira fakultas yang selanjutnya dinyatakan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur mahasiswa yaitu pasangan Zulfikar-Khairunnisa dan Perdiman-Fakhrial Ananda.
4.  Pasangan yang dinyatakan lulus dan berhak maju dalam Pemira Faperika melakukan pencabutan nomor urut calon pada tanggal 23 April 2011 dengan hasil sebagai berikut :
1.    Perdiman-Fakhrial Ananda nomor urut 1 (Satu)
2.    Zulfikar-Khairunnisa nomor urut 2 (dua)
5.   Setelah penetapan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur, kedua pasangan calon mengikuti proses berikutnya yang berjalan sesuai dengan penetapan agenda acara pemira oleh PPRF, yaitu kampanye tertulis tanggal 25 April – 01 Mei 2011 dan kampanye bersama tanggal 02 Mei 2011.
6.  Pada tanggal 04 Mei 2011 bertepatan dengan masa tenang (03-04 Mei 2011), muncul permasalahan yang diajukan pasangan Zulfikar-Khairunnisa berkenaan dengan kejelasan IPK calon wakil gubernur mahasiswa pasangan nomor urut 1 (Satu) kepada PPRF, yang selanjutnya di tindak lanjuti oleh PPRF dengan mengumpulkan seluruh pihak terkait dalam proses pemira Faperika yaitu kedua pasangan calon beserta Tim Sukses, Panwaslih, ketua BLM Faperika, BEM Faperika selaku SC (Steering Committee).
7. Permasalahan yang diajukan pasangan Zulfikar-Khairunnisa berawal dari keluarnya pengumuman nama mahasiswa penerima Beasiswa BBM calon wakil Gubernur atas Fakhrial Ananda, tetapi IPK yang tercantum tidak mencukupi syarat sebagai calon sesuai dengan pasal 9 ayat (2) huruf P yang menyatakan IPK minimal calon peserta pemira adalah 2,75.
8.    Setelah terjadi pertemuan para pihak terkait (kedua pasangan calon peserta pemira beserta tim sukses, panwaslih, PPRF dan SC) dalam Pemira Faperika yang dipimpin langsung oleh ketua BLM selaku SC (Steering Committee) dilakukan pengecekan kebenaran bahwa pencantuman nilai calon wakil Gubernur mahasiswa pasangan nomor urut 1 (Satu) atas nama Fakhrial Ananda dengan IPK 2,67 tersebut adalah nilai perbaikan semester pendek yang dilakukan saudara Fakhrial Ananda, sedangkan nilai IPK terakhir yang sebenarnya adalah 2,82. Sehingga saudara Fakhrial Ananda tetap berhak maju sebagai calon wakil gubernur dalam Pemira Faperika.
9.  Pemira Faperika kembali berjalan sesuai dengan jadwal tahapan pemira yang ada, yaitu pemungutan suara pada tanggal 05 Mei 2011 dari pukul 08.00-15.00 WIB berlangsung dengan aman dan berjalan dengan baik, setelah itu dilanjutkan dengan penghitungan suara.
10. Pada saat perhitungan suara dengan hasil sementara :
1. Pasangan nomor 1 (Satu) Perdiman-Fakhrial Ananda                    = 369
2. Pasangan nomor 2 (Dua) Zulfikar-Khairunnisa                              = 274
3. Suara tidak sah                                                                                = 11
4. Kertas suara yang belum dihitung                                                  = 159
Pihak Zulfikar dan Khairunnisa kembali mempermasalahkan IPK saudara Fakhrial Ananda dan menganggap ia tidak layak untuk menjadi calon wakil Gubernur Mahasiswa dalam Pemira Faperika serta menuntut seluruh hasil perhitungan dibatalkan. Sementara BLM selaku penerjemah suatu aturan mengatakan bahwa Saudara Fakhrial Ananda tetap sah sebagai calon wakil gubernur.
11.Pada saat permasalahan itu kembali diangkat, ketua tim Verifikasi saudara Andit yang merupakan Ketua BLM Faperika mencoba memberikan penjelasan tentang hal tersebut berdasarkan tafsiran peraturan pemira yang ada dan kesepakatan yang diperoleh pada satu hari sebelumnya yang melibatkan kedua pasangan calon peserta Pemira beserta tim sukses, PPRF, Panwaslih, BEM Faperika dan BLM Faperika selaku SC (Steering Committee) bahwa saudara Fakhrial Ananda tetap berhak maju sebagai calon wakil gubernur pasangan nomor 1 (Satu).
12. Segala penjelasan yang telah diberikan oleh ketua tim verifikasi tidak disambut baik oleh pihak pasangan nomor urut 2 (dua), bahkan sudah menjadi tindakan intervensi terhadap proses tahapan Pemira dengan adanya tindakan yang mengarah anarkis, seperti membanting papan pengumuman hasil perhitungan suara dan berusaha merusak kertas suara dengan menyiramkan air.
13. Pada saat kondisi sudah tidak kondusif, PD III Faperika Bapak Ir. Syaifudin, M.Si mencoba menengahi dengan menghimbau mahasiswa agar tidak berlaku anarkis dan lebih mengutamakan kecerdasan intelektual dalam menyelesaikan masalah.
14. Setelah himbauan PD III Faperika tersebut, suasana kembali terkendali dan siap untuk menunjukkan proses perhitungan suara. Tetapi gubernur Faperika saudara Febri Mayoka bertindak secara pribadi (mengatasnamakan SC) tanpa persetujuan SC lainnya mengambil keputusan sepihak dengan melakukan pending perhitungan suara tersebut dengan alasan tidak kondusif dan perlu ada kejelasan terkait permasalahan IPK saudara Fakhrial Ananda padahal pada hari sebelumnya yang disaksikan oleh saudara gubernur Faperika sepakat pada keputusan rapat. Hal ini menunjukkan saudara Febri Mayoka tidak konsisten dengan hasil rapat pada hari sebelumnya.
15. Akibat dari keputusan sepihak tersebut terpaksa panitia mengehentikan perhitungan suara, selanjutnya PPRF, Panwaslih dan BLM Faperika melayangkan permohonan kepada Dekanat Faperika selaku institusi yang berwenang dalam penerbitan IPK untuk dapat memberikan kejelasan IPK sebenarnya dari saudara Fakhrial Ananda yang seharusnya tidak perlu dipermasalahkan lagi.
16. Pada tanggal 07 Mei 2011, Dekanat melalui surat yang dikeluarkan PD I Faperika dengan nomor 2720/UN.19.1.27/KM/2011 menjelaskan bahwa saudara Fakhrial Ananda memiliki IPK terakhir 2,82 berdasarkan data terakhir tanggal 18 April 2011. Namun, keluarnya surat dari Dekanat  nomor 2720/UN.19.1.27/KM/2011 tidak ditanggapi secara cepat oleh SC dan PPRF bahkan cenderung dianggap tidak berguna.
17. Adanya tindakan sekelompok mahasiswa yang dengan arogannya menghentikan proses perhitungan suara pemira Faperika pada tanggal 05 Mei 2011 dengan kembali mempermasalahkan persoalan IPK. Pada saat perhitungan suara, perolehan suara pasangan calon nomor 1 menggungguli suara pasangan nomor 2.
18. Adanya pertemuan Ilegal oleh BEM FAPERIKA dengan mengundang pimpinan lembaga ditingkat Fakultas tanpa menghadirkan BLM yang memiliki hak konstitusi untuk membahas permasalahan penafsiran terkait aturan Pemira Faperika.
19. Berdasarkan pertemuan pasangan calon nomor 1(satu) dan pasangan calon nomor 2(dua) disaksikan oleh BLM dan BEM FAPERIKA selaku Steering Comitte, telah diambil kesepakatan agar permasalahan Pemira ini tidak berlarut-larut dan merugikan mahasiswa secara keseluruhan untuk dilaksanakan proses Pemira Ulang dimulai dari tahap verifikasi dengan catatan kedua calon tetap berhak untuk bersaing di Pemira Faperika. Secara kaedah kesepakatan itu telah menjadi kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak yang menyepakatinya dalam hal ini kedua pasangan calon dan Steering Comitte. Tetapi esok harinya ternyata pihak calon nomor 2(dua) Zukfikar-Khairunnisa tidak mengakui kesepakatan tersebut dan menuntut pasangan calon nomor 1(satu) untuk digugurkan serta mereka dimenangkan secara aklamasi.
20. Adapun alasan meminta calon nomor 1(satu) digugurkan adalah karena terdapat KTM (kartu tanda mahasiswa) ganda pada syarat calon Perdiman-Fakhrial Ananda, hal itu langsung dinyatakan oleh Zulfikar. Sesuai dengan peraturan Pemira pada pasal 9(sembilan) ayat 5(lima) dikatakan  bahwa penetapan tata cara verifikasi, pelaksanaan verifikasi dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 9(sembilan) ayat 2(dua) dilakukan oleh BLM Faperika Universitas Riau dan bersifat final.
21. Berkaitan dengan aturan hukum dalam penyelesaian permasalahan, seharusnya BEM Faperika bersikap objektif selaku Steering Comitte yang akan menjadi hakim dalam memutuskan permasalahan ini. Dan berkaitan dengan tidak diakui dan permintaan pembatalan kesepakatan pelaksanaan Pemira Ulang Faperika secara otomatis harusnya dikembalikan pada tahapan sebelumnya yang belum selesai yaitu perhitungan suara. Tetapi perhitungan suara tidak dilanjutkan.
22. Surat yang dikeluarkan oleh BEM Faperika Nomor: 22/GUBMA/BEM-Faperika/VI/2011 tentang penetapan pemenang pemiliha raya Faperika bahwasanya surat tersebut telah menyimpangi tugas dan fungsi dari BEM Faperika, karena bukan kapasitas BEM Faperika untuk memutuskan hasil pemira Faperika.
23. Keputusan yang dikeluarkan oleh BEM Faperika adalah keputusan yang cacat hukum, karena didasari oleh hasil verifikasi illegal oleh PPRF yang dengan sepihak memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 1. Berdasarkan peraturan Pemira pihak yang berhak melakukan verifikasi adalah Tim Verifikasi.
Uraian Ketidaksesuaian Pelaksanaan sidang Paripurna Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau
Sidang Paripurna Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dinyatakan tidak sah dan illegal dengan uraian sebagai berikut :
1.   Sidang Paripurna Mahasiswa tingkat  fakultas merupakan sarana pengambilan keputusan tertinggi ditingkat merupakan sidang yang di persiapkan sebagai sarana pengesahan pergantian tampuk kepemimpinan  dan evaluasi kerja lembaga-lembaga tingkat fakultas yang menyangkut tentang keberlangsungan lembaga mahasiswa ditingkat fakultas. Tetapi dalam pelaksanaannya sidang Paripurna hanya diagendakan untuk membahas pengesahan hasil pemira yang tidak jelas runut penyelesaiannya. Lalu berakhir dengan pengesahan BEM dan BLM yang juga tidak jelas keabsahannya.
2.    Sidang Paripurna dihadiri oleh seluruh mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa di fakultas dan merupakan perwakilan dari tiap-tiap kelembagaan yang ditunjuk sebagai peserta penuh dan peninjau dari kelembagaan yang ada difakultas tersebut. Untuk mengundang peserta penuh dan peserta peninjau sesuai dengan mekanisme yang ada adalah 1(satu) minggu sebelum sidang Paripurna dilaksanakan, sementara kenyataan yang terjadi pada sidang paripurna Faperika yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 10-11 Desember 2011 tidak mengikuti mekanisme yang semestinya, karena sidang Paripurna yang diadakan bersifat dadakan yaitu 2 (dua) hari sebelum paripurna dilaksanakan surat baru disebarkan.
3.   Sidang Paripurna tiap fakultas harus dihadiri oleh ketua BLM dan ketua BEM beserta jajarannya, apabila ketua kelembagaan terpimpin tidak dapat hadir pada sidang paripurna maka wajib menyerahkan surat kuasa atau mandat kepada wakil atau salah seorang jajarannya. Sedangkan keadaan  yang terjadi pada sidang Paripurna Faperika,  ketua BLM hanya memberikan sebuah pesan singkat dalam bentuk sms yang dikirimkan kepada salah satu anggotanya. Hal tersebut sebagaimana diketahui tidak dapat berlaku formil dalam sebuah etika kelembagaan sehingga mengakibatkan cacatnya sidang Paripurna Faperika.
4.    Pelaksanaan sidang paripurna mahasiswa fakultas harus mengikuti tata cara yang sudah dibuat oleh BLM sebelumnya dan PPRF (Panitia Pemilihan Raya Fakultas) menyajikan pada sidang Paripurna untuk disepakati oleh peserta sidang melalui pimpinan sidang. Namun dalam hal ini, pimpinan sidang tidak bersifat independen karena berpihak kepada salah satu pihak. Dalam hal penetapan agenda acara, susunan agenda acaranya tidak sesuai dengan yang semestinya dimana Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur  Mahasiswa disahkan sebelum pendemisioneran Pengurus BEM Fakultas Perikanan periode 2010-2011, sehingga terjadi dualisme kepemimpinan di BEM Fakultas Perikanan.
5.  Pada saat ketua dari suatu kelembagaan telah habis masa studinya maka ketua tersebut harus menyerahkan mandat kepada wakil atau anggotanya, dan ketua tersebut tidak berhak hadir pada saat sidang Paripurna kecuali atas izin seluruh peserta sidang Paripurna. Sedangkan yang terjadi pada sidang Paripurna Faperika, Gubernur Mahasiswa Faperika 2010-2011 tidak mengajukan izin terlebih dahulu kepada peserta sidang Paripurna melainkan Gubernur 2010-2011 tersebut langsung mengikuti sidang paripurna.
6.  Tidak ada kejelasan terhadap pembagian peserta penuh dan peserta peninjau dalam sidang Paripurna mahasiswa faperika yang dibuktikan dengan presensi sidang Paripurna, yang mana presensi sidang Paripurna merupakan salah satu instrument persidangan.
7. Yang berhak melaksanakan atau menjalankan prosesi persidangan adalah presidium sidang sementara dan selanjutnya presidium sidang tetap yang dipilih oleh peserta sidang paripurna faperika, sedangkan yang terjadi palu sidang diambil kendali oleh Gubernur 2010-2011 tanpa izin dari presidium sidang sementara pada saat kericuhan.
Indikasi Ketidak independensi dan tidak berkompetennya Panitia Pemilihan Raya Fakultas (PPRF) Terhadap Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau
1.    Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan yaitu untuk menjaga Independensi, Kemandirian, Integritas dan Kredibilitas Panitia Pemira, Gubernur Mahasiswa menyusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh panitia pemira sedangkan PPRF melanggar kode etik tersebut.
2.    Tidak diterbitkannya dan tidak diberikan tembusan kepada kelembagaan se-lingkungan faperika SK PJS Ketua PPRF oleh BEM Faperika terkait pengunduran diri dari ketua PPRF sebelumnya.
3.   Berdasarkan pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan menyatakan bahwa PPRF berkewajiban untuk memelihara arsip dan dokumen pemira sebagaimana yang kita ketahui bahwa selama pemira berlangsung  sekre PPRF bertempat di sekretariat BEM Faperika, tetapi pada kenyataannya arsip dan dokumen pemira dibawa ke rumah salah satu anggota PPRF.
4.    PPRF tidak berhak mendiskualifikasikan salah satu calon peserta pemira berdasarkan pasal 9 ayat (lima) yaitu penetapan tata cara verifikasi, pelaksanaan verifikasi dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan  dilakukan  oleh BLM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau bersifat final. Artinya, hasil keputusan yang dikeluarkan oleh tim Verifikasi tidak bisa diganggu gugat karena keputusan yang dikeluarkan oleh tim verifikasi bersifat final dan juga dalam hal ini tidak pernah terjadi pembatalan terhadap salah satu calon oleh tim Verifikasi. Sedangkan PPRF mendiskualifikasi salah satu kandidat yang bukan merupakan wewenang mereka sehingga PPRF melanggar peraturan tersebut.
5.  Berdasarkan pasal 17 Peraturan Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan  mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PPRF, PPRF tidak melaksanakan tugas sebagaimana semestinya.
6.  PPRF yang menyalahgunakan SK pada saat perundingan yang menghasilkan keputusan yang menyatakan bahwa akan dilakukan pemungutan suara ulang yang pada saat itu dihadiri dan ditandatangani berkas persetujuan psu tersebut oleh:
a.       BLM Faperika Universitas Riau
b.      BEM Faperika Universitas Riau
c.       Panwas pemira Faperika Universitas Riau
d.      PPRF Faperika Universitas Riau
e.       Kedua kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Faperika Universitas Riau
Sementara dalam kenyataan PPRF mengabaikan kesepakatan yang sudah ditandatangani tersebut dan mendiskualifikasi salah satu calon Gubernur Mahasiswa Faperika Universitas Riau dengan alasan surat tidak bermaterai dan tidak hadirnya semua ketua kelembagaan se-lingkungan Faperika Universitas Riau
Berdasarkan uraian diataslah maka BLM Universitas Riau Mengeluarkan Surat Ketetapan No. 008 dan 009 tentang Penolakan segala proses dan Hasil Pemira Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau serta merekomendasikan pelaksanaan Pemira Ulang.
Tetapi Surat Ketetapan itu tidak di indahkan, sehingga berlarut sampai dengan proses Pemilihan Raya Universitas Riau. Tepatnya pada pelaksanaan Kongres Mahasiswa Universitas Riau yang ke XIX, BEM dan BLM Faperika yang tidak tidak diakui oleh kelembagaan lainnya memaksa masuk dan akhirnya pecahnya permasalahan baru sebagaimana yang di uraikan dalam kronologis Ricuh Universitas Riau berikut :
1.    Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2012 telah dilaksanakan Kongres Mahasiswa Universitas Riau ke XIX bertempat di aula P3NFI Gobah. Pada awalnya sidang berlangsung aman dan tertib, tetapi tiba-tiba datang beberapa kelompok mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi tentang status kepesertaan, Panitia dan SC coba menjelaskan tapi masa yang cukup besar itu tidak menerima sehingga sidang berakhir chaos sekitar pukul  18.00 WIB. Atas dasar pertimbangan kondisi yang tidak kondusif dan mengkhawatirkan terjadinya kejadian yang tidak di inginkan, Stering Comitte (SC) memutuskan agar Kongres di Scorsing sampai suasana kondusif.
2.   Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Juni 2012 telah terjadi aksi demonstrasi oleh mahasiswa yang mengatas namakan Forum Mahasiswa penyelamat kongres (FMPK) di beberapa titik di Kampus Universits Riau dibawah komando Zulfikar (Mahasiswa Faperika), puncaknya pada pukul 15.30 wib  massa aksi mendatangi  BLM Universitas Riau dengan tujuan menutut kepada SC untuk melajutkan Kongres, tapi karena SC sedang tidak berada ditempat massa aksipun melakukan aksi perusakan plang nama BLM Universitas Riau dan melakukan penutupan jalan didepan Sekretariat BLM dengan membakar ban bekas.
3. Bahwa Zulfikar merupakan Mahasiswa FAPERIKA yang mengaku sebagai gubernur Mahasiswa FAPERIKA, padahal Kelembagaan Mahasiswa Universitas Riau sudah sepakat tidak mengakui Zulfikar sebagai Gubernur Mahasiswa Faperika dibuktikan dengan adanya  Surat Keputusan BLM UNRI yang sebelumnya didukung oleh Tim Pencari Fakta perwakilan BLM Fakultas Se-UNRI.
4.  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2012 telah terjadi aksi demonstrasi di Rektorat Universitas Riau yang merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya dengan tuntutan yang sama.
5.  Bahwa pada hari sabtu tanggal 9 Juni 2012 SC menyatakan bahwa Kongres belum dapat dilanjutkan  dikarenakan kondisi yang belum kondusif untuk pelaksanaan Kongres, SC merupakan pihak yang memiliki hak untuk memberi pertimbangan terkait kelanjutan pelaksanaan Kongres sebagaimana yang tercantum dalam PUOK dan peraturan Pemira Universitas Riau.
6.  Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 kongres kembali dilanjutkan, mulai pada pukul 08.00 wib bertempat di Aula Ahmad Yani Komplek Baterai Q Marpoyan. Kongres tersebut dihadiri oleh mayoritas  Perwakilan Fakultas dan UKM Se-UNRI. sehingga ke absahan kongres adalah Sah sesuai denga Peraturan PEMIRA Universitas Riau.
7.   Bahwa pada pelaksanaan Kongres tersebut diatas pada awalnya berlangsung tertib dan aman. Sekitar pukul 12.30 massa yang menolak Kongres mendatangi lokasi kongres dan kembali meminta kongres untuk dihentikan. Sehingga kondisi kongres menjadi tidak kondusif sehingga pada pukul 14.000 wib kongres kembali di scorsing. Hal itu diakibatkan suara sudah mengarah pada bentrokan fisik dan juga argument massa anti kongres yang mengatakan kongres illegal karena tidak mengantongi izin dari Rektorat dalam pelaksanaannya. Walaupun secara aturan kelembagaan mahasiswa pelaksanaan sidang/kongres mahasiswa tidak memerlukan izin dari Rektorat dalam pelaksanaannya.
8.     Bahwa pada hari Selasa sore tanggal 12 Juni 2012 telah ada pertemua PR3, PD3 Se-UNRI dan SC dengan menghasilkan keputusan: Kongres Mahasiswa yang telah berjalan adalah sah dan hasilnya tidak perlu dipermasalahkan, Kongres mahasiswa akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 13 Juni 2012  pukul 08.00 wib atau pukul 13.00 wib. Terkait aspirasi mahasiswa FAPERIKA tentang status BEM dan BLM nya akan dibahas di Komisi Khusus pada saat kongres.
9.   Bahwa pada malam harinya tanggal  12 Juni 2012, PD3 Fisip, FMIPA dan FT  mengadakan pertemuan dengan perwakilan mahasiswa Faperika dan lainnya, yang juga merupakan amanah dari pertemuan PD3 se-Universitas Riau guna menyampaikan hasil keputusan yang telah ada. Tetapi pertemuan yang seyogyanya sebagai sarana menyampaikan informasi malah menjadi pengambilan keputusan yang bertolak belakang dengan keputusan yang telah diambil oleh Forum PD3, yang mana Kongres mahasiswa dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena ada beberapa hal yang belum ada kejelasan informasinya dan adanya penyampaian bahwa apabila kongres tetap dilanjutkan maka akan terjadi bentrokan antara massa yang pro dan kontra dalam pelaksanaan kongres mahasiswa.
10. Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 Pagi pukul 08.00 hingga pukul 09.45 telah terjadi aksi Demonstrasi Ratusan Mahasiswa perwakilan seluruh Fakultas Se-UNRI yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Kongres bertempat di Rektorat UNRI dengan Tuntutan Mendesak Pihak Rektorat tidak mengintervensi Kongres Mahasiswa UNRI yang merupakan Forum tertinggi Mahasiswa UNRI, Mendesak SC dan Panitia agar tegas dan tidak mudah terintervensi oleh pihak manapun, Mendesak SC dan Panitia untuk melanjutkan Kongres mahasiswa, dan Meminta semua Pihak untuk menyukseskan Kongres mahasiswa dengan demokratis dan Tanpa Anarkis.
11. Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 Pukul 10.30 Kongres Mahasiswa dilanjutkan dengan mengundang seluruh delegasi yang berhak bertempat di aula BPTP marpoyan. Kongres selesai dilaksanakan pada pukul 12.45 dengan terpilihnya Toni Era Wijaya Sebagai ketua Umum BLM UNRI periode 2012-2013.
12. Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 Pembantu Rektor III mengundang PD3 Se-UNRI, SC, Panitia dan Perwakilan Mahasiswa Faperika untuk rapat pada pukul 16.00 membahas kelanjutan kongres Mahasiswa, padahal kongres mahasiswa sudah selesai pada siang harinya.
13. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 13 Juni 2012 pukul 16.00 dilaksanakan rapat PR III, PD3 Se-UNRI, SC, Panitia dan Perwakilan Mahasiswa Faperika bertempat diruang PR3 lantai 2 Rektorat UNRI. Di luar ruangan PR3 telah ada massa Anti Kongres sebanyak lebih kurang 30an yang mengawal jalan pertemuan agar tetap menetapkan kongres tidak bisa dilaksanakn dan dianggap tidak sah. Sementara diluar rektorat masa pendukung kongres yang berjumlah 50an orang yang telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan kongres mahasiswa  datang dan menuntut PR3 untuk mencabut keputusannya tentang penolakan pelaksanaan kongres dan menginginkan hasil yang telah ada untuk dapat diterima sebagai keputusan yang sah dan legal.
14.Bahwa sekitar pukul 16.45 Massa Pro Kongres  yang tidak kunjung diterima oleh PR3 memutuskan untuk naik ke lantai 2 rektorat untuk menyampaikan langsung aspirasi mahasiswa UNRI dari semua Fakultas tentang hasil kongres mahasiswa kepada Bapak Rahmad MT selaku PR3 Universitas Riau.
15. Bahwa saat masa pro kongres sampai dilantai 2 rektorat mereka disambut cacian dan makian oleh masa kontra kongres yang telah lebih dulu berada disana. Suasana yang tidak kondisif tersebut berubah menjadi ajang dorong-dorongan antara kedua kubu tersebut, bahkan sempat terjadi beberapa kali tindakan pemukulan antar kubu yang ada.
16. Bahwa sekitar Pukul 17.00 wib PR 3 keluar untuk menenangkan masa yang mulai tidak terkendali, tetapi itu tidak berpengaruh secara langsung. Selanjutnya PR 3 memerintah untuk massa yang ada turun kelantai satu dan cukup menunggu disana. Scurity pun langsung mengarahkan masa secara bertahap untuk turun, tetapi diluar dugaan tiba-tiba masa kontra Kongres bertambah 20an orang sehingga semakin menambah orang-orang yang ada disana. Massa pro dan kontra kongrespun terlibat bentrokan fisik. Tenaga pengamanan yang ada tidak sanggup lagi mengendalikan massa, sehingga seorang pegawai rektorat berinisiatif membubarkan masa dengan Racun Api. Setelah itu massa pun bubar, yang pro kongres lari kearah WC sebelah kiri  lantai 2 sedangkan masa kontra kongres turun kelantai 1.
17. Bahwa setelah itu masa pun terpisah, massa pro kongres mencoba mengamankan diri kelantai 3 Rektorat Unri. Saat massa pro kongres akan turun sesuai instruksi PR 3, tiba-tiba terjadi serangan secara frontal dari masa kontra kongres berupa lemparan batu dan keramik. Seluruh akses keluar rektorat ditutup dan dikuasai oleh massa kontra. Massa pro kongres hanya bisa bertahan, tapi tak lama berjalan masa kontra kongres yang semakin banyak mendesak dan menyerang massa pro kongres dengan kayu dan lembaran batu hingga massa pro kongres semakin terdesak.
18. Bahwa sejalan dengan proses pengepungan terhadap massa pro kongres dilantai 3, pertemuan di ruang PR 3 terus berlanjut. Sekitar pukul 20.00 wib datanglah Amir Hamzah atau yang biasa dikenal dengan  Daeng (angkatan 90’an) dan juga Hafiz  yang merupakan alumni FMIPA Universitas Riau serta bersama beberapa orang yang tak dikenal mengaku sebagai alumni menemui Syafriharto (PD3 Fisip), tak lama setelah itu tanpa ada alasan pasti Amir Hamzah/Daeng dan Hafiz di ikutkan dalam diskusi yang dilakukan PR 3 dalam penyelesaian masalah malam tersebut. Sedang kan pihak BEM Unri dan SC lainnya dilarang oleh Syafriharto untuk bergabung, sehingga informasi yang didapatkan dalam pertemuan tersebut sudah barang tentu tidak berimbang.  Pada akhirnya semakin mengokohkan keputusan Untuk menolak hasil kongres yang ada.
19. Bahwa proses pengepungan Massa pro kongres terus berlanjut hingga pukul 23.00 wib dengan beberapa kali terjadi lemparan batu dari masa kontra kongres yang ada dibawah. Kondisi massa pro kongres yang tertahan di lantai tiga cukup memperihatinkan, selain tertekan secara psikologis mereka juga harus menahan haus dan lapar karena tidak adanya pasokan makan dan minum, mereka juga kesulitan melaksanakan kewajiban sholat karena ruangan yang ada direktorat sudah terkunci. Hal itu terjadi kurang lebih 7 jam, tanpa ada kejelasan tindakan dari pihak rektorat untuk mengeluarkan massa yang terkurung tersebut.
20. Bahwa pada pukul 23.00 wib, massa kontra kongres yang mengepung massa pro kongres semakin bertambah hingga mencapai jumlah kurang lebih 200 orang dengan berbagai senjata mulai dari kayu, clurit dan pisau. Sementara massa pro yang tertahan diatas hanya berjumlah 50an orang. Menyadari kondisi tersebut massa pro kongres kongrespun berinisiatif mempersenjatai diri dengan segala hal yang ada disekitarnya.
21. Bahwa dalam kondisi yang tertekan dan tidak adanya pasokan makananan serta ketidakjelasan informasi bagaimana solusi terhadap pengepungan itu, masa pro kongres yang sudah hampir 8 jam terkurung dilantai 3 Rektorat Universitas Riau pun masing-masing berinisiatif menghubungi sanak keluarga mereka serta pihak-pihak yang dikenal yang diharapkan mampu membebaskan mereka dari pengepungan tersebut.
22. Bahwa  rekan-rekan dari massa Pro Kongres lainnya yang mengetahui bahwa rekan mereka sedang terkurung dan dalam kondisi berbahaya berinisiatif mengumpulkan massa untuk dapat membebaskan rekan mereka yang sudah terkurung  cukup lama dilantai 3 rektorat  dengan massa kurang lebih 150an orang terdiri dari mahasiswa unri pro kongres, keluarga korban pengepungan, dan berbagai lembaga dan paguyuban yang dihubungi mereka yang terkurung dilantai 3 Rektorat Unri.  Tapi massa yang ingin menyelamatkan/mengevakuasi massa pro kongres masih menunggu kedatangan dari pengamanan pihak Kepolisian yang telah disampaikan oleh pihak security, karena mereka juga menghindarkan terjadinya bentrokan yang akan semakin memperburuk keadaan. 
23. Bahwa Hingga sekitar Pukul 23.00 wib, kurang lebih 2 jam menunggu  pengamanan dari pihak kepolisian tidak kunjung datang, sedangkan massa kontra kongres yang semakin banyak tiap menitnya bertambah dan mulai bergerak naik melakukan penyerangan terhadap massa pro kongres yang terdesak dilantai 3 Rektorat Universitas Riau. Bentrokanpun tak terelakkan massa pro kongres yang jumlahnya kalah banyak terdesak dan hanya bisa bertahan dari lembaran batu dan pukulan kayu dari massa kontra kongres.
24. Bahwa, mengetahui keadaan rekan-rekannya dalam keadaan berbahaya. Massa pro kongres yang berkumpul didepan UP2B bergerak maju menuju rektorat guna menyelamatkan rekan-rekannya. Bentrokan pun pecah diluar dan didalam rektorat, pengamanan universitas riau tidak bisa berbuat banyak. Kondisipun semakin tidak terkendali, upaya untuk menghubungi pihak kepolisian dan rektorat percuma karena tidak ada jawaban pasti.
25. Bahwa pada pukul 01.00 wib, massa kontra kongres berhasil dipukul mundur oleh massa  yang ingin menyelamatkan rekan mereka yang terkurung direktorat. Mereka yang dari tadi terkurung berhasil keluar dan bergabung dengan rekan-rekannya, sedangkan massa kontra kongres terdesak hingga di depan gedung BPTIK. Selain itu juga massa pro kongres bersama Scurity Unri berhasil mengamankan Provakator dari massa kontra kongres yang tidak sempat melarikan diri.
26. Bahwa pada pukul 01.00 wib setelah rektorat berhasil untuk dikondusifkan oleh massa pro kongres, Rektor Unri, PR 1, PD 3 F. HUkum  dan Pihak Kepolisian datang menemui massa pro kongres yang ada guna berdiskusi penyelesaian masalah kericuhan yang terjadi. Massa pun menerima tawaran diskusi tersebut.
27. Bahwa dalam diskusi tersebut pada garis besarnya Rektor akan mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara langsung dan cepat serta meminta agar seluruh massa yang ada untuk segera membubarkan diri kembali kerumah masing-masing. Merasa jawaban Rektor hanya bersifat normatif, masa ingin ada jaminan bahwa keputusan PR 3 yang menjadi sumber permasalahan ini dicabut dan kongres mahasiswa yang telah sesuai dengan aturan kelembagaan mahasiswa tersebut dinyatakan sah dan legal.
28. Bahwa pada saat terjadi diskusi dan belum menemukan titik temu, tiba-tiba terjadi serangan balik dari massa kontra kongres yang sudah kembali berkumpul didepan gedung BPTIK. Bentrokanpun kembali pecah, Rektor bersama pimpinan lainnya pun pergi menyelamatkan diri.  Bentrokan terjadi sampai pukul 02.30 wib.
29. Bahwa pada pukul 02.30 wib kondisi sudah mulai mereda, massa kontra kongres sudah tidak terlihat lagi. Massa pro kongres secara perlahan mulai meninggalkan lokasi rektorat untuk pulang. Tetapi diperjalanan menuju gerbang binakrida, tiba-tiba serangan kembali terjadi oleh massa kontra kongres yang jumlahnya bertambah banyak. Bentrokan pun kembali terjadi bahkan semakin anarkis dengan melemparkan botol minuman dan batu, yang lebih parah lagi sempat terdengar suara tembakan dan terdapat satu orang massa pro kongres dari Fakultas Hukum yang mengalami memar dan lebam dilengan tangannya yang indikasikan karena tembakan peluru karet. Bentrokan terjadi hinggal pukul 04.30wib.
30. Bahwa karena massa pro kongres yang sudah banyak bubar dan kalah jumlah akhirnya ditawarkan untuk menghentikan pelemparan batu, pada awalnya proses negosiasi perdamaian berlangsung aman. Tetapi tiba-tiba serangan batu dalam jarak yang cukup dekat kembali terjadi hingga massa pro kongres terpukul mundur dan tidak mungkin bisa melawan lagi. Lemparan batupun terus terjadi, massa kontra kongres berhasil menangkap 5 orang massa pro kongres dan membawanya ke Rektorat Unri. Sepanjang perjalanan 5 orang massa pro kongres  yang mereka tangkap mengalami pemukulan dan penganiayaan.
31. Bahwa 5 orang massa pro kongres yang berhasil ditangkap adalah : Jefriady (F. Teknik), Izzudin (F. Teknik), Ali Thamrin (F. Teknik), Marwan (Faperi) dan Hervana Wahyu. P (F. Hukum). Dan baru dilepaskan melalui negosiasi dengan pihak security pada pukul 06.00 wib dengan kondisi babak belur akibat pukulan dan tendangan serta hantaman benda lainnya.
32. Bahwa tindakan pemukulan tersebut telah dilaporkan kepihak  Kepolisian Sektor Tampan, dan menuju proses berikutnya.
33. Bahwa persoalan ricuh di Universitas Riau tidak berhenti sampai disitu, mulai dari hari kamis tanggal 14 juni 2012 pukul 09.00wib hingga saat ini telah terjadi Sweeping beberapa tempat kos dan rumah tempat tinggal oleh massa kontra kongres terhadap mahasiswa yang mendukung/pro terhadap  pelaksanaan kongres Mahasiswa. Sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan kepada mahasiswa unri pada khususnya dan masyarakat disekitar kampus pada umumnya.
34. Bahwa  pada saat Sweeping dilingkungan kampus, telah terjadi tindakan pemukulan terhadap masa pro kongres yang ditemui saat berada di kampusnya, diantaranya Suparman (Mahasiswa F. Pertanian) dipukul oleh Rapi Merbamas saat berada di Mushalla Pertanian, Albi alkadri Hasibuan (Mahasiswa Pertanian) dipukul oleh Acang (Mahasiswa F.Pertanian) saat selesai mengikuti Ujian di kampus Fakultas Pertanian.
Stering Comitte:
-          Muhammad Rokhim
-          Nofri Andri Yulan
 
 http://muhammad-rokhim.blogspot.com 

1 komentar:

Casino.com - Kansas Speedway | jtmhub.com
CASINO GAMBLING AT KANSAS CITY IN TENNIS, KS 동두천 출장마사지 89103 The casino welcomes those 아산 출장안마 18 and over and strives to provide 바카라 사이트 a safe, safe and 포천 출장안마 enjoyable 서울특별 출장마사지 gambling environment for

Posting Komentar

Silahkan tuangkan komentar sahabat disini, Terimakasih sebelum dan sesudahnya...!!!

Follower

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More