My Family

Sewaktu kecil anak-anak lelaki menjadi perhiasan mata kerana lucunya,kerana dia tupuan harapan,maka setelah dia besar, dia menjadi kebanggaan kerana kejayaan hidupnya. ( Hamka).

Universitas Andalas

Dalam masa kejayaan, teman-teman mengenal kita. Dalam kesengsaraan, kita mengenal teman-teman kita. Ingatlah kapan terakhir kali anda berada dalam kesulitan. Siapa yang berada di samping anda??. Siapa yang mengasihi anda saat anda merasa tidak dicintai??

Jawara Group - Riau

Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya

Pantai Sikabau Pasaman Barat

Waktu terbaik untuk berbahagia adalah sekarang.Tempat terbaik untuk berbahagia adalah di sini.Dan cara terbaik untuk berbahagia adalah membahagiakan orang lain.

Mona Plaza Hotel

Yang Anda pikirkan, menentukan yang Anda lakukan.Dan yang Anda lakukan, menentukan yang Anda hasilkan.Maka ukuran dan kualitas dari pikiran Anda,menentukan ukuran dan kualitas hasil dari pekerjaan Anda.

My Room, Mahad Al-Jamiah UIN SUSKA

Tersenyumlah pada sesamamu, ketahuilah bahwa mungkin senyumanmu memiliki arti yg besar bagi mereka

BEM UIN SUSKA

Anda belum disebut menemukan tujuan hidup Anda yang sebenarnya, jika orang lain tidak bisa merasakannya dalam ketetapan pandangan mata Anda, dalam kejelasan bicara, dalam ketegasan langkah, dan dalam kekuatan dari alasan-alasan Anda.

I Love Theater

Percayalah akan kemampuan dirimu sendiri, itu akan menghindarkanmu dari orang-orang yg ingin mematahkan semangatmu Aku hanya manusia biasa, memiliki hidup yang biasa. Namun kehadiran dirimu mengubah segalanya, kau membuatku merasa sempurna..

Mesjid Al-Azhar UNP

Kebanyakan orang sukses adalah yang mampu menggunakan imajinasi pikirannya, menerawang kedepan, membuat gambaran-gambaran dengan semua rinciannya, menambal sulam semua kekurangan, mencoba melaksanakannya, dan terus mewujudkannya.

Alam Mayang Siak

Perbedaan antara orang sukses dengan orang-orang biasa adalah bukan karena kurangnya tenaga, atau bukan juga karena kurangnya pengetahuan, tetapi lebih pada kurangnya kemauan.

HMJ MPS IAIN IB

Hanya orang-orang yang hebat yang mampu membuat anda merasa bisa menjadi hebat. Dan tahukah anda, hanya andalah yang mampu membuat anda merasa hebat.

Jumat, 27 Juli 2012

Subuh merindu...!

Selasa, 24 Juli 2012

Training Motivasi, Sehari bersama BEM, dan UKK/UKM. Rangkaian PNDK UIN Suska 2012










































Jumat, 20 Juli 2012

Download Audio Mari Tafakkur Sejenak "Bergembiralah"

Sahabat Blogger...
Berikut Link nya buat Sahabat yang ingin mendengarkan Audio Mari Tafakkur Sejenak karya Al-Ustadz Abdul Muis Mahmud, di Audiovisualkan Oleh Bang Irsan, Penyiar Senior Bana FM Pasaman Barat.
Langsung saja... Klik link ini http://www.reverbnation.com/artist/artist_songs/2729278


BERGEMBIRALAH

Bagi mereka yang dirundung malang.. yang terkurung dalam kerangkeng kegelisahan dan putus asa…. Yang merasa bahwa dirinya adalah manusia yang paling sengsara di dunia… seolah-olah bola dunia ini adalah menghimpitnya sedemikian rupa sehingga tidak dapat bernafas lagi….

Bagi mereka yang berada dalam perjuangan mengejar cita-cita; bagaikan mendayung biduk ke tengah samudera yang dilamun ombak gelombang dengan pendayungnya yang patah….

Bagi mereka yang kecewa yang menjadi korban kekejaman politik, intrik, dan kebusukan hati orang lain….

Bergembiralah…! Dengarlah Tuhan semesta alam dengan cinta menyapa:

“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Baqarah: 153)

Ternyata anda tidak sendirian… Tuhan bersamamu jika kamu bersabar dan shalat.

Apa lagi yang dapat kita perbuat dalam menghadapi musibah yang tak terelakkan yang datang diluar kehendak kita itu… (dimana kita telah memeras pemikiran dan tenaga untuk menghidarinya, tetapi dia tetap datang…) selain dari bersabar dan bermunajat kepada Yang Maha Kuasa melalui shalat?!

Bukankah berputus asa, perbuatan mengutuk nasib dan menyalahkan takdir adalah merugikan diri sendiri, seperti kata pepatah: bagaikan orang yang jatuh lalu ditimpa tangga?

Apapun pilihan yang kita pilih, maka tak seorangpun yang bisa menghindari realitas hidup ini…

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya. Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun". Mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al Baqarah: 154-157)

Abdul Muis Mahmud
Ujung Gading-Rabu 16/11/2011 16:36:09

Bergabunglah di Halaman Facebook kami "Mari Tafakkur Sejenak" Kumpulan tulisan Al-Ustadz Abdul Muis Mahmud https://www.facebook.com/pages/MARI-TAFAKKUR-SEJENAK/119100081534852

Sabtu, 14 Juli 2012

My First Award

Blogwalking di Pagi hari... eh ketemu Award Gratiss dari Mas Yusa.... hehehe.. Ini Award Persahabatan dari Mas Yusa... Makasih Ya Mas....! sebenarnya ini bukan Awardku yang Pertama, tapi yang kedua. dua tahun yang lalu aku pernah juga dapat Award"Stylish Blogger".
sh Blogger" cuma blog yang dulu tu udah ku hapus...! hehehe.... Oke Sahabat berikut Award nya..!

Award Dari Mas Yusa

Kamis, 12 Juli 2012

Asmara dia Atas Haram

Hari ini aku bahagia...! Tanya kenapa..??? Langsung saja, tadi alias barusan aku bertemu dengan salah satu Sastrawan Besar Negri ini, Ayahanda Zulkifli L Muchdi Penulis Novel " Asmara di Atas Haram " dari tanah Banjar, sempat bercakap-cakap walau hanya sebentar,.. Lho kalo itumah biasa Hanif...! Eitss tunggu dulu gan...! Lalu apa dong yg spesialnya...?? Nah gini, tadi saya dapat hadiah buku dari beliau dan ada termos mini juga... Jarang-jarangkan orang bisa punya kesempatan seperti ini, tidak semua orang lho bisa seberuntung saya,.. heheh... "ah, biasa aje tuh...! " lha.. terserah dah, yang penting saya bahagia, bahagia, dan bahagia bangeeetss.. hehehe...! Alhamdulillah ya..!

Satuhal yang saya kagumi dari sosok beliau adalah Semangat nya itu lho, yang mana diusia nya yang sudah melewati masa produktif beliau masih semangat kali untuk menulis dan berkarya, umurnya kalo gak salah udah diatas 50 tahunan..! Wah, harusnya ini menjadi cambuk dan motivasi buat kita yang masih seger dan muda-muda ini...! Masak kalah ama beliau...! hehe.. Anda berani mencoba...??? "mencoba apa ya..???" Lha saya juga bingung..! hahaha...

Rabu, 11 Juli 2012

Menikah di Waktu Kuliah...!

Assalamualikum Sahabat HM..! Apa kbr..? Mudah-mudahan Allah senantiasa menjaga kita ya..! Amiin...! Nah.. kali ini Hanif coba postingin artikel tentang "NIKAH".. Waduhh... Kok nikah sih..?? hahaha ( kan masih cekolah ) wkwkw..
Eitss.. tunggu dulu cob, kali ini beda.. ini Artikel tentang hukum nikah di waktu kuliah, sengaja Hanif postingin yang ini karna menurut hanif ini perlu diketahui oleh sahaba-sahabt muda kita yg masih aje pacarantu..! dari pada lama-lama pacaran mending nikah dah..! Gak takut Zinaa apa..?  Ntar macuk api nelaka lho..!
Artikel ini bukan Hanif yang buat tapi murni copy paste dari web tetangga http://tabirjodoh.wordpress.com
Oke sahabat...! udah pada gak sabarankan..? langsung aje dah kita ke TKP...! MARKIBAC "Mari Kita Baca"....!

“Memilih Kuliah atau nikah ya? Atau nikah sambil kuliah? Hmm… trs gimana donk, sementara aku belum punya penghasilan…? Kalo pun ada, kerja masih serabutan. Selama ini keperluan kuliah aja masih tergantung orang tua… Tapi AKU GA TAHAN PENGEN NIKAH….! Apa yang harus aku lakukan?”
Mungkin saja diantara kita ada yang hatinya menjerit-jerit demikian. Bingung, mau curhat juga malu.. So, aku coba posting tulisan ini yang berkaitan dengan hukum menikah dini (pelajar termasuk di dalamnya). Dengan mengetahui hukumnya, mudah-mudahan kita bisa memprioritaskan apa yang terlebih dahulu kita lakukan. Apa hukum pernikahan dini? Apakah wajib, sunah, mubah /boleh, makruh, ataukah haram? Yuk, mari kita simak…!
Tapi sebentar… tulisan ini lumayan panjang. Padahal udah diringkas-ringkas, tapi masih tetep banyak nih tulisan. Ngantuk gak ya, bacanya? Hmm.. kalo gitu saya kasih tahu kesimpulan tulisan ini lebih awal deh. Kesimpulannya adalah sebagai berikut:
  1. Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.
  2. Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.
  3. Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.
  4. Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).
  5. Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat.
Untuk lebih jelas, mari kita meluncur ke penjelasan yang lebih panjang. Monggo…
Hukum Asal Menikah
Menikah, hukum asalnya adalah sunnah. Namun, hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara’:
“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37).
Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara’ menyatakan:
“Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86).
Dalam menikah, yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan. Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :
  1. kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju’
  2. kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).
  3. kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten.
Hukum Yang Berkaitan dengan Menikah Dini
Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Oleh karena itu, secara umum hukumnya sama dengan hokum menikah pada umumnya.
Hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut:
a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya.
Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.
Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.
b. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya
Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat:
“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”
Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman:
“Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS Al Mu`minun : 8).
Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun jika mahasiswa sudah bekerja namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak bekerja sama sekali karena tidak memungkinkan karena kesibukan kuliah, maka kewajiban nafkah berpindah kepada ayah mahasiswa. Sebab mahasiswa tersebut berada dalam keadaan tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman), maka dia wajib mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu ayahnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165). Syara’ telah mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya sesuai firman-Nya :
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)
‘A`isyah meriwayatkan bahwa Hindun pernah berkata kepda Rasulullah,”Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang lelaki bakhil, dia tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedang dia tidak tahu.” Nabi SAW bersabda,”Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu secara ma’ruf.” (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 166)
Sebenarnya nafkah ayah kepada anak (walad) hanya sampai anak itu baligh, atau sampai anak itu mampu mencari nafkah sendiri. Namun kalau anak itu tidak mampu secara nyata/fisik (‘ajiz fi’lan) seperti cacat, atau tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman) –walaupun sudah baligh atau sudah bekerja tapi tidak cukup— maka sang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada kerabat-kerabat (al ‘aqarib) atau ahli waris (al warits) si lelaki (mahasiswa) sesuai firman-Nya :
 “Dan warispun berkewajiban demikian (yaitu memberikan nafkah).” (TQS Al Baqarah : 233)
 Ayat di atas merupakan kelanjutan (‘athaf) dari ayat :
 “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)
Karenanya, jika ayah tidak mampu juga memberikan nafkah, maka kewajiban ini berpindah kepada kerabat atau ahli waris mahasiswa. Jika kerabat juga miskin atau tidak mampu, sebenarnya Syariat Islam tetap memberikan jalan keluar, yaitu nafkahnya menjadi tanggung jawab negara (Daulah Khilafah Islamiyah) sebab negara dalam Islam berkewajiban menanggung nafkah orang-orang miskin yang menjadi rakyatnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 172).
Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (‘Iffah)
 Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut:
  1. Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, dengan firman Allah SWT :
    “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemauannya.” (TQS An-Nur:30-31)
  2. Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma’siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbuatan yang haram. Rasulullah SAW bersabda :
    “Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan diantara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya.” (HR. Bukhari)
  3. Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan oleh keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat ‘iffah, dan mampu mengendalikan nafsu. Allah SWT berfirman :
    “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya.” (TQS. An Nur : 33)
  4. Islam melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorang pun untuk masuk tempat itu kecuali dengan izin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang. Sabda Nabi SAW :
    “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan.”
  5. Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj, sebagaimana firman Allah :
    “Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj).” (TQS. An-Nur : 60).
  6. slam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya; dan hendaknya mereka mengulurkan pakaiannya sehingga mereka dapat menutupi tubuhnya. Allah SWT berfirman :
    “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya.” (TQS An Nuur: 31)
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS Al Ahzab: 59).
  • Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali apabila disertai dengan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda:
    “Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bila disertai mahramnya.”
  • Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah kaum wanita terpisah (infishal) dari jamaah kaum pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan lain sebagainya. Islam telah menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah tengah kaum wanita, sama halnya dengan seorang pria hendaknya hidup di tengah tengah kaum pria. Islam menjadikan shaf shalat kaum wanita di bagian belakang dari shaf shalat kaum pria, dan menjadikan kehidupan wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahramnya. Wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya, tetapi begitu selesai hendaknya segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.
  • Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, atau jalan jalan bersama. Sebab, tujuan kerjasama dalam hal ini agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.

Senin, 09 Juli 2012

Pendayung Sampan dan Profesor

Suatu hari seorang profesor menyewa sebuah sampan untuk membuat kajian di tengah lautan.Pendayung itu merupakan lelaki tua yang sangat pendiam. Profesor sengaja mengupah lelaki tua itu kerana dia tidak mahu orang yang menemaninya banyak menyoal tentang apa yang dia lakukan.
Dengan tekun Profesor itu melakukan tugasnya tanpa menghiraukan pendayung sampan. Dia mengambil air laut dan diisi kedalam tabung uji, digoncang-goncang, kemudian mencatat sesuatu di dalam buku catatan dibawanya. Berjam-jam lamanya Profesor itu melakukan kajian dengan tekun sekali. Pendayung sampan mendongak ke langit, memandang pada awan yang mula berarak kelabu. Dalam hati dia berkata “Hmm..tak lama hujan lebat akan turun..”

“OK semua sudah siap mari kita balik.” Lantas pendayung itu memusingkan sampannya dan mula mendayung ke arah pantai. Dalam perjalanan itu baru Profesor itu membuka mulut menegur pendayung sampan.
“Dah lama kamu mendayung sampan?” Tanya Profesor kepada pendayung sampan. “Hmm..hampir seumur hidupku,” jawab si pendayung ringkas.
“Seumur hidup kamu? Jadi kamu tidak tahu apa-apa selain mendayung sampan?” tanya Profesor itu lagi.
“Ya..”jawab pendayung sampan dengan ringkas.
Profesor belum berpuas hati dengan jawapan pendayung tua itu. “Kamu tahu Geografi?” Si pendayung menggeleng..
“Kalau begitu kamu hilang 25% dari usia hidup kamu.”
“Kamu tahu Biologi?”tanya Profesor itu lagi. Pendayung sampan itu menggeleng lagi.
“Kasihan kamu telah kehilangan 50% dari usia kamu.”
“Kamu tahu Fizik?” Profesor itu masih bertanya. Seperti tadi pendayung sampan itu hanya menggeleng.
“Sungguh kasihan kalau begitu kamu telah kehilangan 75% usia kamu.Malang sungguh nasib kamu semuanya tidak tahu. Seluruh hidup kamu hanya dihabiskan dengan sampan,tak ada gunanya lagi,” Profesor itu mengejek dan berkata dengan angkuh setelah merasakan dirinya yang terhebat. Pendayung sampan hanya mendiamkan diri.

Selang beberapa minit kemudian hujan turun dengan lebat, tiba-tiba ombak besar datang melanda. Sampan yang mereka naiki terbalik. Profesor dan pendayung sampan terpelanting. Sempat pula pendayung itu bertanya, “Kamu tahu berenang?” Profesor hanya menggeleng.
“Sayang sekali kamu telah kehilangan 100% nyawa kamu.” Kata pendayung itu sambil berenang ke pantai meninggalkan Profesor yang angkuh tadi.
Sumber : http://umybilqis.wordpress.com

Follower

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More